SUMBAWA BARAT, intanmedia.com –  Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat  segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan merevisi RDTR yang telah ditetapkan sebelumnya.  Ini dilakukan guna memastikan peruntukan  dan pemanfaatan tata ruang  di semua wilayah sesuai arah pembangunan  jangka menengah dan jangka panjang yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DPUPR melalui Kabid Tata Ruang  Naf’an kepada media, membenarkan  tahun  ini akan menyusun  RDTR sejumlah wilayah sesuai  potensi dan pemanfaatan  ruang yang ditetapkan pemerintah.  Saat ini dokumen lelang penyusunan RDTR telah  diajukan untuk diulang. Sisanya  tengah proses pengajuan dokumen lelang .
Adapun RDTR yang disusun tahun anggaran 2023, RDTR  Rarak Rongis, Kecamatan Brang Rea, sektor unggulan Agropoliton dan pariwisata.
Dan RDTR Poto Tano. Disusunya RDTR Poto Tano tahun ini. Karena wilayah ini memiliki beragam potensi  Sumber Daya Alam (SDA) yang cocok untuk dikembangkan. Dan Poto Tano  merupakan kawasan strategis Kabupaten dan Provinsi NTB yang ditetapkan dalam RTRW. Karenanya perlu dipertegas pemanfaatan ruang diwilayah yang dituangkan dalam RDTR nantinya. Karena di sana nantinya dibangun bandara baru, saat ini tengah proses pengerjaan. Sedangkansektor unggulan yang dipastikan penataan pemanfaatan ruang Poto Tano ditetapkan sebagai kawasan agro industri. Keunggulannya,  potensi wisata bahari dan perikanan serta budidaya.
Termasuk RDTR kawsan obyek pariwisata Jenengan Kecamatan Jereweh. Serta  rencana pengembangan  pariwisata Teluk Taliwang,  Rarak Rungis Kecamatan Brang Rea.  Rencana pengembangan Teluk Taliwang sendiri,  obyek pariwisata Poto Batu dan pantai balad .
Sedangkan yang direvisi tahun ini RDTR  dan peraturan Zonasi Kota Taliwang yang ditetapkan Perda Nomor: 12 tahun 2026. Dasar dilakukan revisi RDTR itu, karena semakin berkembangnya pembangunan di kecamatan Taliwang, baik usaha pariwisata dan kegiatan invetasi lainnya. Dan revisi RDTR dibenarkan secara aturan yang ditetapkan Undang-undang Nomor:26 tahun 2007 yang mengatur peninjuan kembali RDTR paling cepat lima tahun sekali.
Pada revisi ini nanti, memperluas cakupan pemanfaatan tata ruang. Dimana RDTR yang ada saat ini, memastikan pemanfaatan ruang di kelurahan. Revisi nanti katanya , memperluas cakupan wilayah, memasukan sejumlah desa. Diantaranya, Desa Banjar, Desa Labuhan Kertasari dan Desa Batu Putih.
Dengan adanya RDTR  nanti, Pemda Sumbawa Barat, tidak kesulitan lagi  mencari rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi. Dan  penentuan pemanfaatan ruang dengan RDTR, upaya Pemda Sumbawa Barat, mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang. ”Kita ingin pemanfaatan ruang, benar-benar sesuai peruntukan secara detil. Dan paling utama, tidak boleh  terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Harus seuai  peta yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (IM/*)


COMMENTS