SUMBAWA – Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa – DR.Dedy Heriwibowo , S.Si.,M.Si, mengatakan, Pada tahun 2024 sertifikat halal ini diwajibkan untuk seluruh produk makanan dan minuman.
Karena setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Dan secara bertahap diwajibkan untuk barang/produk yang digunakan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada tahun 2026 hingga tahun 2028.
Oleh karena itu penyelenggaraan jaminan produk halal ini, menjadi perhatian Pemkab Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mencanangkan visi Sumbawa Gemilang yang berkeadaban pada tahun 2021 sampai 2026. Salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label Halal, jaminan pemasaran bagi UMKM bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif.
Karenanya, ia mengajak pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk-produknya. Untuk persyaratan mendapatkan sertifikasi halal, cukup menyiapkan, NIB,NPWP dan EMAIL.
Hal itu disampaikannya dalam acara Penutupan Safari Sertifikasi Halal, Senin (9/3/23) di Aula Kantor Kelurahan Brang Bara.
Diakuinya, animo pelaku usaha di kalangan UMKM untuk mengurusi sertifakat halal Produk memang sangat luar biasa. Karena sertifikat halal ini merupakan salah satu program unggulan dan prioritas pemerintah Kabupaten Sumbawa sekaligus juga prioritas Nasional. (IM)


COMMENTS