SUMBAWA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa mengeluarkan pernyataan sikap, sehubungan dengan adanya insiden pembakaran Al-Qur’an oleh politisi garis keras, Rasmus Paludan di depan Kantor Kedutaan Besar Turki untuk Swedia (21/1/2023.
Tidak sekali, Paludan kembali mengulangi aksinya dengan membakar Al-Qur’an pada Jumat, (27/1/2023) waktu setempat dengan membakar Kitab Suci Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam di depan masjid serta Kantor Kedutaan Besar Turki di Copenhagen, Denmark.
Sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa mengeluarkan pernyataan sikap, sebagaimana disampaikan Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat, S.Ag.
Pertama, Pembakaran Al-Qur’an merupakan upaya memprovokasi perasaan miliaran umat Muslin di seluruh dunia dengan dalih kebebasan berekspresi tanpa upaya yang jelas dari negaranya untuk menghentikan praktik-praktik intoleran tersebut.
Kedua, Majelis Ulama Indonesia menyesalkan tindakan tersebut dan mendesak negara-negara Uni Eropa untuk mengambil tindakan segera dan serius untuk menghentikan tindakan tercela ini dengan merusak kesucian Kitab suci agama Islam serta mendesak pertanggungjawaban pelaku didepan hukum.
Ketiga Majelis Ulama Indonesia meminta umat Islam tanah air agar tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran Al-Qur’an di negara-negara Uni Eropa terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain. Umat Islam Indonesia harus dapat menjadi teladan dalam penerapan Islam rahmatan lil’alamin.
Keempat, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan bahwa aksi ekstrimisme disatu tempat hanya akan dapat menimbulkan aksi serupa di lokasi lain dan hal itu tidaklah relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Kelima, Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah-langkah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menggunakan langkah diplomatik melalui pemanggilan Duta Besar dari negara-negara terkait untuk menyampaikan pernyataan resmi Bangsa Indonesia mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama.
Keenam Majelis Ulama Indonesia Kabuapten Sumbawa mendorong pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menindak lanjuti pernyataan sikap ini. (IM)
COMMENTS