SUMBAWA- YHW (33) warga Kelurahan Pekat dan seorang rekannya berinisial SP (39) warga Kelurahan Samapuin, tak bisa berkutik saat diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Mereka harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kabel di Dinas PRKP Sumbawa.
Selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM (52) pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka Kecamatan, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban Darussalam, pegawai Dinas PRKP Sumbawa sekaligus pelapor.
Salam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong, 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah jaket warna Hitam, dan 1 buah tas merk Nike warna hitam kombinasi coklat.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP henry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi pada jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kapolres, kejadiannya berlangsung pada sabtu sore, 18 Februari 2023 lalu. saat itu korban atau pelapor mendatangi kantornya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tempat bekerja untuk mengecek barang inventaris.
Kemudian didatangi penjaga kantor menanyakan barang yang dibawa seperti KABEL LVTC TWISTED 2X25 MM, KABEL TWISTED 2X 16 METER. Sepengetahuan korban tidak ada barang yang dipinjam. Karena merasa kehilangan barang Inventaris kantor, korban melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan. Atas kehilangan barang tersebut, kerugian diperkirakan sekitar Rp. 25.0000.000.
Dikatakan AKBP henry, setelah melakukan penyelidikan,tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti dan menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K. Sesuai arahan Kasat Reskrim, Tim bergerak menuju ke sebuah Kos-kosan di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku YHW.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos tersebut. Tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel,” terang Kapolres.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, terduga pelaku Yayan mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali bersama temannya berinisial SP di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Barang bukti berupa Kabel telah dijual di rongsokan UD. Tinta Emas milik penada berinisial SM yang berada di wilayah Desa Pungka, KKecamatan Unter Iwes.
“Tim meluncur melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rongsokan tersebut. Di sana Tim menemukan 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” tandas AKBP Henry. (IM)


COMMENTS