HomeHukrim

Digugat Hingga Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan Rambo

Digugat Hingga Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan Rambo

Diduga Pengedar, Wanita Asal Plampang Diringkus Polisi
Polres Sumbawa Ungkap 40 Kasus Miras, 7 Kasus Perjudian dan 1 Prostitusi
Jaga Kamtibmas, Kapolsek KPL Tano Intens Bina Pedagang Asongan

SUMBAWA- Muhammad Tayeb alias Rambo, Anggota DPRD Sumbawa akhirnya angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Kantor Hukum SS & Partner ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dihubungi media ini via telepon, Selasa (03/01/2023) pagi, Rambo mengatakan, dirinya sangat menghargai langkah yang diambil oleh pihak Kantor Hukum SS & Partner.

“saya senang, saya bangga dengan Surahman (Pimpinan Kantor Hukum SS & Partner) mau mempublikasikan saya dipublik, saya jadi lebih dikenal sama masyarakat,” ungkapnya.

Kantor Hukum SS & Partner resmi menggugat Rambo ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumbawa atas kasus dugaan wanprestasi. Rambo digugat secara perdata dengan tuntutan hingga Rp 2 Miliar.

Rambo yang kini duduk menjadi Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya menggantikan Hasanuddin itu sebelumnya berkat kerja keras Kantor Hukum SS & Partner.

Namun setelah Muhammad Tayeb dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa ia dituding mengabaikan kesepakatan bersama dengan Kantor Pengaacara SS & Partener.

Rambo mengakui telah menerima undangan sidang awal di Pengadilan Negeri Sumbawa. Kasus tersebut ketahui teredaftar nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw pada Pengadilan Negeri Sumbawa, yang tercatat secara resmi pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu sy harus taat. Insya Allah saya akan hadir dan ladeni,” ujarnya.

Apakah sudah menyiapkan pengacara?

“Mungkin seperti itu. Terkait masalah benar dan salahnya itu nanti fakta yang membuktikan,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!