SUMBAWA- Bupati Sumbawa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, M.T. menyebut, guna mengimbangi kondisi kenaikan BBM, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwajibkan mengalokasikan sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil, yang selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM.
”Mudah-mudahan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah”, sebutnya ketika membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, dan Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu di Kabupaten Sumbawa, Rabu (19/10/22).
Disampaikan, sebagaimana tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, ungkap Bupati, bahwa untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan atau lurah/kepala desa.
“Bahkan BPH Migas juga mengatur terkait jumlah volume JBT, tempat pengambilan JBT oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna”, ujarnya.
Tentunya ini bertujuan agar pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran, sehingga ketersediaannya dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan serta tidak diselewengkan, tegasnya dihadapan para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta para Pengusaha SPBU se Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ini, disampaikan langsung oleh Abdurrahman Saleh dari Komite BPH Migas Jakarta, dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Region V Wilayah Pulau Sumbawa. (IM)
COMMENTS