SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa, merupakan salah satu daerah yang sedang berikhtiar dan berkomitmen mewujudkan good local governance. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022, tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Centre For Economic Development (CESD), sebuah Lembaga Penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS, telah melakukan survey pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Semester I Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pengukuran IKM yang dilakukan pada 32 perangkat daerah (Unit Pelayanan Publik), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada Triwulan I sampai dengan Juli 2022, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, ditetapkan sebagai OPD dengan Mutu Pelayanan Sangat Baik, atau berada di grade A.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol-PP, Dinas Damkar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Dispopar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Disnakeswan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan Sumbawa, Bappeda, BKAD, Bapenda, BKPSDM, Bakesbangpoldagri, BPBD, dan DP2KBP3A, termasuk OPD dengan Mutu Pelayanan Baik atau grade B.
Adapun 8 perangkat daerah lainnya berada di grade C atau dengan Mutu Pelayanan Kurang Baik, yakni, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dukcapil, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian & Perdagangan, dan Dinas Perpustakaan & Kearsipan.
Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM., saat menghadiri Ekspose Hasil Pengukuran IKM Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Semester I Tahun 2022, di Aula H. Madelaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, siang tadi, meminta perhatian para kepala perangkat daerah, agar segera melakukan evaluasi di internal unit kerjanya masing-masing.
“Segera lakukan evaluasi, terutama terhadap kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana yang dimiliki, waktu penyelesaian pelayanan public, sistem dan mekanisme, prosedur dan persyaratan, produk pelayanan public, serta penanganan pengaduan saran dan masukan”, sebutnya.
Bupati juga menegaskan, agar pada pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat semester II pada bulan Agustus – Oktober 2022 mendatang, 8 perangkat daerah yang masih berada di grade C, harus memperbaiki diri atau minimal meningkatnya nilai IKM. (IM)
COMMENTS