SUMBAWA- Prestasi gemilang tingkat nasional terus ditorehkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Salah satunya, penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional Tahun 2021 untuk Regional I Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Tahun 2022 kategori pemerintah kabupaten.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid oleh Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Badung-Bali, Rabu (18/5).
Sekretraris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, SH. M.AP, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pemerintah propinsi dan juga pemerintah daerah yang telah berhasil menerapkan Standar Pelayanan Minimal di masing-masing daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa SPM ini merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Guna melakukan strategi peningkatan SPM perlu ada integrasi program, kegiatan, sub-kegiatan dan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah mencakup 6 (enam) bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan bidang sosial,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabagpem Setda Kabupaten Sumbawa, Ikram Mubarrak, S.STP, M.AP yang juga merupakan Sekretaris Tim Penerapan SPM Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa faktor utama keberhasilan pencapaian prestasi yang diraih tidak terlepas dari komitmen yang kuat dari pimpinan daerah serta dukungan dari seluruh tim penerapan SPM yang telah bekerja secara optimal mengawal pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi SPM ini.
Pada acara yang juga dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kabupaten Sumbawa meraih predikat terbaik tiga dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional Tahun 2021 untuk Regional I Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Tahun 2022 kategori pemerintah kabupaten dengan kriteria Tuntas Utama yang artinya pancapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar telah berada diatas nilai 90. (IM)
COMMENTS