HomePemerintahan

Ini Klarifikasi Juniardi, Dirut PDAM yang Dipecat Bupati

Ini Klarifikasi Juniardi, Dirut PDAM yang Dipecat Bupati

Momen Musda XIV, Bupati Harapkan KNPI dapat Membangun Kebersamaan dalam Keberagaman
Bupati Sumbawa Lantik Penjabat Sekda
Bupati : Pondok Pesantren dapat Membentengi Generasi Muda

SUMBAWA- Juniardi Akhir Putra akhirnya angkat bicara perihal   perihal sangkaan pemda Sumbawa yang mendasari pemecatannya sebagai Direktur Perumdam Batulanteh.
 
Menurutnya pemecatannya adalah keputusan yang terburu-buru. Sebab belum ada status hukum yang tetap. Namun masih berupa hasil Riksus Inspektorat. Itupun, pihaknya belum menerima  hasil tersebut.
 
“Kami belum tau hasil Inspektorat tersebut. Belum diberikan kepada kami. Kami hanya tahu dari media. Bagi kami ini belum ada status hukum tetap atau inkrah, sehingga itu ditetapkan bermasalah. Karena masih sebatas hasil pemeriksaan,” Terangnya dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di Dusun Unter Gedong, Jumat (28/4).
 
Kemudian menurutnya, jika mengacu pada tahapan baku pemeriksaan khusus (Riksus) di Inspektorat, maka masih ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan oleh Inspektorat Sumbawa sebelum mengeluarkan LHP. Seperti adanya penyampaian kesimpulan sementara. Ini belum dilakukan sehingga belum ada kesimpulan sementara yang diketahui pihaknya atas hal tersebut.
 
“Seharusnya hasil inspektorat harus memiliki kesimpulan sementara, sehingga kami tahu kesalahan yang kami lakukan untuk membuat klarifikasi. Selanjutnya adanya berita acara kesepakatan terkait dengan hasil Riksus dengan pihak yang diadukan diketahui oleh atasan langsung dan hal-hal yang berkenaan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu baru diadakan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan,” jelasnya.
 
Terkait sangkaan markup atas pengadaan water meter, dijelaskan, pengadaan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2020. Masing-masing 250 sehingga totalnya 500. Sedangkan di tahun 2021, pengadaannya langsung 500 unit dalam satu kali pengadaan.
 
Dalam proses pengadaan ini, pihaknya mencari partner yang bisa bekerjasama untuk pengadaan itu. Dengan waktu pembayaran paling cepat 2 bulan yang disesuaikan dengan keadaan keuangan Perumdam pada saat itu. Dana untuk pengadaannya memanfaatkan sisa dari pembayaran gaji karyawan setiap bulan.
 
“Akhirnya saya ketemu dengan pak Nurdin, beliau berhubungan dengan saya bahwa bisa membantu untuk mengadakan water meter tersebut dengan pembayaran dicicil. Nilai water meter tersebut di Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan/RKAP setiap tahunnya senilai Rp 425 ribu per water meter. Dengan keadaan keuangan yang kurang, saya meminta kurang dari itu untuk mengadakannya. Jadi, bisa rendah nilainya. Sehingga efisiensi terjadi. Akhirnya disepakati oleh beliau nilainya Rp 325 ribu satu, dengan merek yang berbeda tapi sama-sama SNI,”terangnya.
 
Ia melanjutkan,  Nurdin pada saat itu membawa perusahaan yang kemudian sepakat untuk bekerjasama.
 
“Karena saya melihat ada efisiensi Rp 100 ribu dan dibayar secara mudah dengan dicicil, makanya kita ambil. Itulah yang menjadi dasar kesepakatan itu terjadi, dan ingat dananya sembil kita cari,”imbuhnya.

“Saya tidak mengerti dimana dikatakan ada Mark up. Di kontrak Nilainya Rp 325 ribu per item, dan kita bayar juga segitu. Jika dikatakan saya merugikan perusahaan, justru di akhir tahun perusahaan mendapat untung sampai Rp 300 juta per 31 Desember 2021. Keuangan perusahaan juga sudah diaudit BPKP dan tidak ada persoalan,” tegasnya.

Terkait ijin perusahaan mitra kerjasama yang ijinnya tidak diperpanjang, menurutnya pada saat kontrak disepakati, semuanya lengkap.

Terkait hasil rikrus yang menyebutkan direktur CV yang menjadi mitra Perumdam tidak merasa pernah bekerjasama dengan Perumdam menurut Nurdin, dalam penggunaan CV tersebut telah diberi kuasa langsung oleh direktur CV dalam menggunakan perusahaannya.

“Saya punya rekaman suaranya langsung bahwa direktur CV memberikan wewenang sepenuhnya kepada saya dalam menggunakan perusahaan itu. Kebetulan perusahaan itu kami buat, semua modalnya dari saya,” kata Nurdin.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  dalam Pengadaan Water Meter ini, sebagaimana hasil riksus disebutkan menggunakan perusahaan yang sudah tidak aktif lagi, dengan Direktur atas nama Syafruddin.  Kemudian hasil konfirmasi ke pihak perusahaan,  ternyata mereka tidak mengetahui perusahaannya digunakan untuk pengadaan water meter.

“Memang pak Syafruddin tidak mengetahui tentang pengadaan water meter ini. Cuma saya secara umum diberikan kewenangan. Kalaupun ada persoalan, siap bertanggungjawab. Saya juga sudah buat pernyataan saat itu ,”Kata Nurdin selaku partner/pemilik modal yang menggunakan bendera perusahaan tersebut. (IM)
 

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!