HomePemerintahan

Diberhentikan Bupati, Tim Hukum Siap ke PTUN

Diberhentikan Bupati, Tim Hukum Siap ke PTUN

Ini Alasan Dirut Perumdam Batulanteh Dipecat
Dewan Minta Direktur Perumdam Batulanteh Atasi Keluhan Pelanggan
Ansori Pertanyakan Kinerja PDAM yang Tak Kunjung Membaik

SUMBAWA- Kuasa Hukum  Mantan Dirut Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra, Zubhan mengatakan, akan menempuh upaya hukum menyusul pemberhentian kliennya yang dianggap tidak memenuhi prosedur.
 
“Kami   siap lakukan PTUN,”tegasnya dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di Dusun Unter Gedong, Jumat (28/4).
Kata dia, langkah  hukum tersebut dilakukan lantaran ada beberapa hal yang menurut pihaknya tidak sesuai secara prosedural.
 
“Menurut kami ini cacat hukum. Terutama dari tahapan Inspektorat . harus ada Klarifikasi.  Tugas Inspektorat pembinaan. Yang bisa menyalahkan orang adalah hukum atau pengadilan yang sudah memiliki kekuatan inkrah,” ujarnya.
 
“Saya keberatan,  jika dikatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi. Karena ini belum jelas. Ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Kami melihat ada upaya pembunuhan karakter disini. Dampaknya sangat luas ,”tegasnya lagi.
 
Apakah ada upaya hukum secara pidana juga ?
“Nanti kita kaji lagi dengan teman lain,”Imbuhnya.
 
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari kalangan im Akademisi. Salah satunya Iwan Haryanto. Menurutnya keputusan Inspektorat harus juga dikaji. Karena selama ini, Inspektorat melakukan audit, itu selalu menggunakan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Tapi, dalam riksus ini tidak menggunakan (Melibatkan-Red) BPKP. Padahal sepengetahuannya, kinerja Perumdam Batulanteh setiap tahun kinerjanya diaudit BPKP.
“Hasilnya baik baik saja, dinyatakan sehat. Bahkan masuk salah satu dari tiga besar yang tersehat di NTB. Secara kinerja oleh BPKP tidak ada masalah,” paparnya.
 
Terkaiy dugaan Mark up atau kerugian sebagaimana sangkaan pemda, menurutnya pemerintah terlalu cepat melakukan vonis. Mustinya ada klarifikasi dan pembuktian.
“Maka apa yang dilakukan pak Bupati mengeluarkan SK pemecatan, Ini kami lihat gak benar. Ini merupakan putusan prematur. Karena orang berhenti dari sebuah perusahaan ada beberapa tahapan sesuai dengan peraturannya. Pertama meninggal dunia, kedua berakhir masa jabatannya, ketiga diberhentikan. Diberhentikan tentu didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan jelas. Apabila dikatakan melanggar hukum, tentu harus ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
 
Karena belum ada putusan sama sekali. Ini artinya bupati telah melakukan tindakan yang terburu-buru/tergesa-gesa, tidak mempertimbangkan, tidak mengkomunikasikan masalah ini ke bagian hukum.
“Ini artinya bupati menabrak regulasinya,” pungkasnya. (IM)
 

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!