HomePemerintahan

Distan Tegaskan Pengadaan  Bibit Bawang Merah Melalui e-Katalog Sesuai Aturan

Distan Tegaskan Pengadaan  Bibit Bawang Merah Melalui e-Katalog Sesuai Aturan

Bupati Atensi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Gelar Operasi Patuh, Karantina Periksa Dokumen Komoditas Pertanian
419 Orang Calon PPK Jalani Seleksi Tertulis

SUMBAWA- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan  Bawang merah Program UPLAND, Sukiman menegaskan pengadaan bibit bawang merah dengan metode e-Katalog telah sesuai dengan aturan.

Sebagaimana ditegaskan  Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa ada beberapa metode pengadaan barang dan jasa. Pertama e-purcashing atau e-Katalog, kemudian pengadaan langsung, penunjukan langsung, kemudian lelang cepat dan tender.

Untuk diketahui katanya, beda   e-Katalog dengan Tender yakni, e-Katalog adalah proses melalui elektronik. Sama halnya dengan berbelanja  online. Sedangkan tender, adalah proses atau metode yang dilaksanakan melalui ULP/Unit Layanan Pembangunan. Ada Pokjanya dibentuk, terdiri dari 3 orang. Itu melalui proses tender yang diserahkan ke ULP.

Kenapa bisa muncul yang namanya e-Katalog? Tentu ini  katanya berproses dari LKPP sendiri.  Artinya e-Katalog adalah proses yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang oleh Kementerian maupun dari LKPP.

Tentang kenapa awalnya tender kemudian beralih ke e-Katalog, menurutnya  memang pada bulan Januari 2022, olehnya selaku  PPK sudah memasukkan seluruh kegiatan UPLAND ini ke Aplikasi Sirup dengan metode tender.  Kemudian perkembangan di Bulan Februari, itu ada keluar surat dari IPAD, bahwa metode pengadaan khusus program UPLAND Kabupaten Sumbawa itu dijelaskan di sana, ada poin pengadaan benih bawang merah untuk pembibitan/penangkaran di Sumbawa, itu MCB. MCB itu adalah tender.

Kemudian, pada poin kedua, pengadaan benih bawang merah untuk pengembangan atau konsumsi itu melalui metode e-Katalog. Dasar itu, tanggal 24 Februari, itu keluar surat dari IPAD, bahwa itu e-Katalog. Dasar inilah, yang ia gunakan selaku PPK, karena wewenang PPK itu adalah mengkaji ulang atau mereview DPA ini, bahwa dari proses tender diubah menjadi e-katalog, itu ada proses kajian ulang dari PPK sendiri.

Selanjutnya, Pada tanggal 25 Februari,  selaku PPK, ia bersurat ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Kepala Dinas Pertanian Sumbawa menyampaikan kajian melalui surat secara tertulis ke PA untuk  diubah metode ini  dari tender ke e-Katalog  dengan dasar dan pertimbangan di atas.

“Tidak hanya itu dasar yang saya pakai, tapi banyak aturan yang saya pakai. Karena memang proses e-Katalog ini adalah proses yang paling cepat, aman dan kemudian jelas barangnya,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (5/4) sore.

Kemudian katanya sebagai acuan,  di Perlem Nomor 9 Tahun 2021 dijelaskan,   dalam proses pengadaan barang dan jasa, itu mengutamakan e-Katalog/e-purcashing. Begitu juga di Perpres 16 tahun 2018.

Terakhir sebagai acuan di Perlem 11 Tahun 2021, bahwa PPK di sana, jelas tugas dan fungsinya   yakni melaksanakan e-Katalog yang nilainya di atas Rp 200 juta.

“Karena pengadaan benih ini sudah ditentukan jadwal tanamnya di  akhir Maret, awal April, dan di akhir April. Jadi dengan kondisi ini, tentu proses yang saya lakukan  adalah, proses bagaimana bibit ini bisa cepat untuk bisa didistribusikan,” ujarnya.

Karena ada dua metode,  bagaimana hitung-hitungannya, berapa persen tender dan berapa persen e-Katalog? Menurutnya, memang di DPA sudah dijelaskan, bahwa yang tender itu, label ungu. Jadi 45 ton. Sebagaimana yang sampaikan tadi, bahwa metode yang pertama itu MCB. MCB ini adalah label ungu. Sejumlah 46 ton atau 45 hektare. Karena memang,  satu hektare itu, satu ton bibirnya. Kemudian, yang di e-Katlog kan ini adalah label biru dengan luasan 340 hektare atau 300 ton. Jadi, itu sudah diatur dalam DPA.

Hal ini dipertegas oleh PA yakni Kepala Dinas Pertanian (Distan) Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si. bahwa pengadaan bibit bawang merah dari program Upland  telah sesuai aturan. Sistem pengadaannya,   berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Ketika kami tidak mengindahkan vedum atau aturan pengadaan barang, yang memang sudah diatur oleh pemerintah, maka itu akan menjadi salah di kami,”tegasnya

Ia mengatakan, pengadaan bibit bawang program Upland tahun ini diperuntukkan bagi 385 hektar lahan pertanian. Dimana 45 hektar diantaranya untuk pengembangan penangkar benih. Untuk pengadaannya sendiri dilakukan melalui E-Katalog, sesuai Perpres nomor 16 Tahun 2018.

Mengenai isu bahwa bibit bawang itu dari Bima jelasnya, hal itu tidak benar. Sebab, dia sendiri mengawal pendistribusian bibit itu ke Sumbawa.

“Memang supir truk itu kelolosan karena tidak tahu jalan, karena beliau itu dari Jawa. Semua akhirnya belok lagi sehingga dikatakan bahwa dari bima. Semua tiga sopir itu mengeluarkan surat jalannya lengkap. Ada penyebrangan dari Surabaya, dari Lombok ke Sumbawa. Ada semua lengkap,” ungkap Kadis.

Dalam pelaksanaan program ini, terangnya, pihaknya selalu berhati-hati. Karena, ini juga merupakan pembelajaran baginya selaku kepala dinas yang baru. Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI. Dia juga berterimakasih atas kritik dari berbagai pihak. Sehingga, pihaknya bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.

Sementara itu, Tim Teknis dari CV. Sudah Ada selaku penyedia barang, Dian Alex Candra mengatakan, pengadaan barang sesuai dengan E-Katalog. Dijelaskan, apabila barangnya sudah ada dalam E-Katalog, kemudian dilakukan pengadaan dengan proses tender, maka PPK dan KPA-nya kedepan akan bermasalah.

Karena sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018, metode pengadaan barang diutamakan menggunakan E-Katalog. Barulah kemudian menggunakan penunjukan langsung, apabila nilainya dibawah Rp 200 juta. Kemudian tender cepat dan tender sederhana seperti yang dikerjakan.

Jadi kebetulan di Januari itu sudah dibuka pendaftaran E-Katalog sektoral. Dimana E-Katalog sektoral itu seluruh benih pertanian sudah ada. Termasuk varietas bawang merahnya semua ada. Hanya saja tidak ada yang label ungu yang tersedia. Yang ada hanya label biru. Jadi yang di E-Katalog label biru sesuai dengan yang kebutuhan Dinas Pertanian Sumbawa.

“Kalau untuk kesiapan benih, Insya Allah kita sudah berani tayang di E-Katalog sebelum tender. Karena sebelumnya ada verifikasi faktual, ada verifikasi yang terjun langsung ke lapangan, ketersediaan kita setiap bulan dipantau. Yang namanya benih itu sudah ada di gudang dan ada labelnya bukan yang ada di tanaman. Jadi yang namanya benih itu yang sudah di dalam gudang itu dan sudah ada labelnya. Bukan yang ada ditanaman. Jadi benih yang di gudang itu sudah dalam stok, bukan benih yang masih tanaman,” terang Alex.

Dia menegaskan bahwa ketersediaan benih dari pihaknya sudah ada. Karena yang tersedia di gudang itu yang benar-benar jadi benih. Jadi kapan pun pihaknya siap melakukan pengiriman.

“Selain sumbawa kita sudah selesaikan dua tahap dari kementerian tahap pertama. Itu ada lima kabupaten, jumlahnya 150 ton. Sampai hari ini yang sudah berkontrak 710 ton. Tapi kalau stok yang sudah ready di gudang 450 ton. Sumbawa sudah mulai droping,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!