HomeHukrim

Forkots Minta Polda NTB Segera Tahan Oknum Ketua KSU Rinjani

Forkots Minta Polda NTB Segera Tahan Oknum Ketua KSU Rinjani

Geber Motor Sampai Kehabisan Bensin, Remaja Ini Diamankan Polisi
Polres Sumbawa Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan
Seluruh Area Lapas Segera Terpantau CCTV

MATARAM– Ketua LSM Forkots Opet Bujik meminta penyidik Polda NTB untuk segera menahan tersangka kasus penyebaran berita bohong, oknum Ketua KSU Rinjani, SS.
Menurut Opet Bujik, jika polisi masih membiarkan SS berada di luar, maka tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong itu, akan terus mengulangi perbuatannya.

‘’Salah satu alasan polisi belum menahan SS adalah karena karena dia berjanji tidak akan megulangi perbuatannya. Namun kita lihat, dia sudah melakukannya lagi. Dia kembali orasi di halaman depan PN Mataram menyebarkan kebohongan dan menyebar kebencian. Kemudian disebarkan melalui media social dan melalui akun yuotube. Artinya, tidak ada alasan lagi polisi membiarkan SS berada di luar,’’ kata Opet.

Menurutnya, akibat dari pidato-pidato dan disebar oleh para pengikutnya, banyak masyarakat yang terpengaruh. Sehingga, di beberapa kota di NTB, seperti di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dan Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ratusan masyarakat mendatangi Bank BRI mendesak agar melakukan pencairan dana PEN Rp 100 juta tanpa agunan.

Padahal, jelas-jelas pemerintah dan pimpinan Bank BUMN menegaskan tidak ada dana yang dimaksud. Bahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat brekunjung ke Mataram sudah mengatakan bahwa tidak ada dana yang dimaksud.

‘’Dan akibat dari penyebaran berita bohong ini, berpotensi menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,’’ kata opet.

Untuk diketahui, oknum Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, SS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks sejak 14 Februari lalu. Meski begitu, penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB hingga kini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan. “Alasannya karena dia kooperatif yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ini yang memberikan keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak perlu ditahan dan proses jalan terus,” ujar Artanto, Selasa (1/3).

Terkait sudah sejauh mana progres penanganan kasus, Artanto mengaku bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Salah satunya adalah tersangka. “Pada pekan kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Terkait apakah ada peluang tersangka baru dalam kasus ini, Artanto mengatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada satu tersangka saja. Pihaknya belum ke arah pengembangan guna mencari tersangka lain.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka terpenuhi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka diduga menyebarkan hoaks soal ada dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) berupa pinjaman Rp 100 juta untuk membeli 3 ekor sapi pada tahun 2021 lalu.
Namun pemerintah provinsi NTB mulai dari Kepala Dinas Koperasi, Kepala dinas Peternakan hingga Gubernur NTB Zulkieflimansyah sudah membantah bahwa tidak ada program dimaksud.
Demikian juga pimpinan Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri membantah adanya dana tersebut. Bahkan hingga Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berkunjung ke Mataram juga membantah adanya program tersebut.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KSU Rinjani SS dalam banyak kesempatan justru menuding Gubernur NTB dan perangkatnya telah menggagalkan program pinjaman Rp 100 juta tanpa agunan untuk membeli 3 ekor sapi itu. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!