Sumbawa Besar, Intanmedia.com
Tarif penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Pulau Lombok menuju Pelabuhan Poto Tano, Pulau Sumbawa naik 15 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano di Provinsi NTB.
Terhadap keputusan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa – Abdul Rafiq meminta kepada Pemprov NTB agar dapat meninjau kembali penetapan kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Poto Tano.
“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemprov NTB untuk meninjau kembali penetapan tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Tano di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/12/21).
Rafiq-akrabnya disapa menilai, peninjauan ulang harus dilakukan atas dasar momentum yang belum tepat dan kondisi masyarakat di Pulau Sumbawa.
“Karena akan berdampak terhadap kenaikan harga barang di Pulau Sumbawa termasuk di Kabupaten Sumbawa. Mengingat barang-barang yang beredar di Kabupaten Sumbawa masih disuplai dari pulau Lombok,” terangnya.
Menurut Rafiq, sebelum penetapan tarif tersebut hendaknya Dinas Perhubungan Provinsi NTB melakukan komunikasi dengan para pihak. Seperti Organda, Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dapat melahirkan keputusan yang tepat.
“Jangan sepihaklah dalam memutuskan. Kita tahu saat ini masih pandemi Covid-19, jangan perberat beban masyarakat kita yang masih belum pulih. Jadi kami harapkan Pemrov NTB dapat mengkaji kembali keputusan kenaikan tarif kapal ini,” pungkas Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa. (IM)
COMMENTS