HomeHukrim

Ini Pengakuan Langsung Tersangka Kasus Pembunuhan di Utan

Ini Pengakuan Langsung Tersangka Kasus Pembunuhan di Utan

Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Sumbawa
Buat Keributan dan Todongkan Senjata ke Aparat, Pemuda Ini Langsung Diamankan
Meresahkan, Polisi Razia Motor Knalpot Brong di Sekolah

SUMBAWA- Polres Sumbawa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dalam dua Minggu terakhir, Selasa (31/8). Ada tiga kasus yang berhasil diungkap. Salah satunya kasus pembunuhan Syarifah (60 tahun) di wilayah Desa Tengah Kecamatan Utan 16 Agustus lalu. Tersangkanya masih ada hubungan keluarga dengan korban. Dia adalah AL alias Masten (43).
Kepada wartawan, Masten mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.
Namun saat melakukan aksinya, Masten mengaku benar-benar gelap mata. Fikirannya dipenuhi rasa amarah. Karena dia menuding Syarifah telah menyantet anaknya yang saat ini telah meninggal dunia.
“Saya menyesal dan benar-benar minta maaf,” akunya.
Sesaat sebelum dibawa kembali ke sel tahanan pasca konfrensi pers, Masten sedikit menceritakan bagaimana aksinya dihari kelam itu.
Tuturnya, sekitar jam 6 pagi dia berada di samping rumahnya. Tiba-tiba dia melihat korban menuju bawah pohon asam. Kemudian masuk ke kebun petik cabai setelah itu kembali ke bawah pohon asam.
“Saya ikuti dari belakang, kemudian saya tebas,” akunya.
Pengakuan Masten selaras dengan keterangan Wakapolres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.Ik didamping Kasat Reskrim dan KBOnya saat konfrensi pers.
Dari hasil rekonstruksi, semuanya sama dengan apa yang tertuang di BAP tersangka.
“Tadi ada 27 adegan saat rekonstruksi. Pelakunya hanya sendiri. Awalnya memang kami duga pencurian dan kekerasan. Tapi setelah kami dalami ini murni pembunuhan. Karena tidak ada satupun barang dari korban yang hilang,” kata Wakapolres.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari parang yang digunakan untuk menebas korban. Hingga pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
“Motifnya karena sakit hati. Dia menebas leher dan tangan korban,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kita akan segera kirim berkas tahap pertama ke JPU,” kata Wakapolres. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!