SUMBAWA-Sebanyak 27 anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Sumbawa berhasil lulus dalam uji kompetensi yang digelar Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial. Sebelumnya sebanyak 172 anggota Tagana Provinsi NTB mengikuti Sertifikasi SDM Kesos Tahun 2021 Gelombang Kedua Tahun 2021 ini. Dari 172 tersebut 15 orang yang tidak lulus uji kompetensi sehingga dinyatakan belum berkompeten, termasuk 1 orang di antaranya anggota Tagana Sumbawa.
Ketua Tagana Sumbawa yang juga Ketua FK Tagana Provinsi NTB, Dedi Susanto S.Pd.I, Selasa (13/7), mengaku bersyukur karena anggota Tagana NTB sebagian besar dinyatakan berkompeten. Dari 172 orang yang mengikuti program sertifikasi, hanya 15 orang yang belum berkompeten. Sedangkan untuk Tagana Kabupaten Sumbawa dari 28 orang yang mengikuti sertifikasi gelombang II Tahun 2021, hanya 1 yang belum lulus. Artinya sudah 30 orang anggota Tagana Sumbawa yang sudah berkompeten (lulus uji kompetensi) karena 3 orang lainnya sudah lulus pada Sertifikasi Gelombang I.
Dikatakan Dedi—akrab ia disapa, belum berkompetennya anggota pada Program Sertifikasi ini disebabkan berbagai macam kendala. Pasalnya uji kompetensi ini dilakukan secara virtual (online), yang sangat tergantung pada sinyal dan internet. Jika mengalami gangguan, maka secara otomatis mempengaruhi proses sertifikasi. Ada juga yang tidak fokus terhadap pertanyaan sehingga jawaban yang diberikan keliru. “Inilah yang nilainya di bawah batas minimal, sehingga dinyatakan belum berkompeten,” katanya.
Namun demikian Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial, masih memberikan kesempatan bagi anggota Tagana yang belum lulus ataupun yang belum pernah mengikuti program sertifikasi ini. Sebab lembaga ini kembali menggelar kegiatan yang sama pada Bulan Juli 2021 ini. “Kami sudah mendata anggota yang belum lulus dan belum pernah mengikuti uji kompetensi ini, untuk diusulkan mengikuti program sertifikasi gelombang ketiga,” ungkap Dedi.
Lebih jauh dikatakan Dedi, sertifikasi pekerja sosial (Tagana) ini wajib dilakukan karena dinilai sangat
penting untuk mengukur kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial. Di samping itu sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kompetensi penyelenggara kesejahteraan sosial, dalam hal ini anggota Tagana. “Kami berharap anggota dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sebagai bukti dan pengakuan negara dan public bahwa kita berkompeten dalam menangani tugas dan fungsi kita sebagai pekerja sosial,” pungkasnya. (IM)
Older Post
Siap-siap Anak juga Segera Divaksin
COMMENTS