HomeHukrim

Curi Peralatan Dapur, Perempuan Asal Moyo Hulu Ditangkap Polisi

Curi Peralatan Dapur, Perempuan Asal Moyo Hulu Ditangkap Polisi

Wabup Paparkan Perhatian  Pemda untuk Moyo Hulu  
Kunjungi Korban Banjir Moyo Hulu, Ketua Ansori Serahkan Bantuan Sembako
Temui Warga Moyo Hulu, H. Jarot Paparkan Potensi Sumbawa, Tantangan, dan Solusi untuk Masa Depan

SUMBAWA-Perempuan paruh baya, MM (43) asal Desa BatuBulan Kecamatan Moyo Hulu, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). TKP di salah satu rumah di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Rt/Rw 001/005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa pada Jumat (23/4).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasubag Humas menerangkan berawal saat korban yakni Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB di telepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya dan melihat pintu belakang rumah terbuka. Terlihat bekas di congkel dengan benda keras. Di dalam rumah, barang-barang berharga milik korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Kata Kasubag Humas, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil di ringkus di kos-kosan miliknya diwilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/21) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Diantaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur. Ada juga 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.
“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan. Diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai Rp 22 juta. TV, bed cover, karpet, serta sepatu.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari data Polres Sumbawa, sebeluknya MM juga sudah pernah ditangkap polisi dan dibui. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!