SUMBAWA – Setelah menunggu hampir dua tahun sejak dinyatakan lulus seleksi Maret 2019 lalu, sebanyak 346 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Sumbawa akhirnya menerima SK pengangkatan.
Penyerahan SK itu sendiri dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 22 dan 23 Februari 2021, langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, atas nama Bupati Sumbawa.
Panitia dari BKPP Sumbawa, sengaja membagi jadwal penyerahan SK ini selama dua hari. Tujuannya, tentu saja untuk menghindari penyebaran Covid-19, dan mencegah terjadinya kerumunan. Protokol kesehatan diterapkan dengan sangat ketat.
Penyerahan SK yang di pusatkan di Aula BKPP Sumbawa ini, hanya berlangsung satu jam saja. Begitu selesai, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK bagi tenaga P3K lainnya. Waktunya juga sama. Hanya satu jam saja.
Di hari pertama, SK pengangkatan ini diserahkan kepada tenaga P3K formasi Penyuluh Pertanian dan sebagian tenaga guru. Dihari terakhir giliran tenaga kesehatan dan tenaga guru.
“Ahamdulillah, 346 tenaga P3K lulusan 2019 sudah resmi diangkat. SK pengangkatannya sudah kita serahkan semua. Terakhir hari ini (kemarin),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, Syahruddin SH, kepada wartawan, Rabu (24/2).
Sebelum diangkat kata Syahruddin, seluruh tenaga P3K ini telah menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan Pemda Sumbawa. Perjanjian kerja ini disepakati selama 5 tahun.
Setelah semua tahapan ini selesai, tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh P3K melaporkan diri nya ke dinas atau instansi masing-masing tempat mereka bekerja.
“Kalau tenaga guru, melapornya tentu ke Dinas Dikbud. Tenaga kesehatan ke Dikes, dan tenaga Penyuluh ke Dinas Pertanian. Setelah melapor, nanti dinas atau isntansi tempat mereka bekerja ini mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” terangnya.
SPMT yang diterbitkan oleh dinas ini, kelak akan dijadikan dasar pembayaran gaji dan tunjangan para P3K tersebut. Berdasarkan Permendagri No 6 Tahun 2021 tentang tehnis pemberian gaji dan tunjangan bagi P3K ini dijelaskan, SPMT ini tidak diberlakukan surut dari tanggal penandatangan perjanjian kerja dan penetapan keputusan menjadi P3K.
Artinya, meski SK P3K ini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) nya 1 Februari 2021, gaji dan tunjangannya dibayarkan tergantung kapan mereka mulai melaksanakan tugasnya.
“Intinya, pembayaran gaji dan tunjangan ini ada di SPMT, karena itu yang menjadi dasar nya,” pungkasnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)
COMMENTS