SUMBAWA- Fraksi PKS menyarankan, demi kelancaran lalu lintas, agar parkir tepi jalan umum dihilangkan sepenuhnya.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah-wilayah jalan yang memperbolehkan atau melarang adanya parkir di tepi jalan.
“Melalui penetapan tersebut, diharapkan dapat menghindari gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan memberikan panduan yang jelas bagi pengendara mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk melakukan parkir,” Demikian pandangan umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Juru Bicara , Ahdar dalam Sidang Paripurna 2 DPRD Sumbawa Senin (10/7/23).
Menanggapi saran Fraksi PKS, Bupati Sumbawa dalam jawaban tertulisnya menyampaikan bahwa pengaturan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak dapat dihilangkan dalam pengaturan.
Namun demikian, mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tingkat pembahasan selanjutnya dan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi lintas sektor agar pengaturan lalu lintas di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diharapkan oleh Fraksi PKS dapat dilaksanakan dengan baik. (IM)


COMMENTS