SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengelar Fokus Group Discusion (FGD) terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu Serentak tahun 2024.
Kegiatan itu diikuti bersama pemangku kepentingan politik, LSM dan penyelenggara Pemilu hingga tingkat bawah PPK yang dilaksanakan di taliwang kemarin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa Barat Jalaluddin menjelaskan, FGD sangat penting dilakukan. Karena KPU sebagai penyelenggara untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang ingin menghasilkan peraturan pemugutan dan penghitungan suara yang maksimal dan optimal serta proporsional. Karena itu, sebelum rancangan ini ditetapkan menjadi PKPU perlu disampaikan secara luas ke publik. Masukan dan usulan masyarakat melalui Partai Politik, dan Parpol diharapkan dapat memberikan masukan dan saran untuk selanjutnya ditampung. Sehingga saat dilakukan uji publik terkait PKPU pemugutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2024 bagian dan masukan dari Partai politik. Karena usulan dan masukan dari Parpol melalui FGD diinput dalam rancangan PKPU. Sehingga PKPU yang dilahirkan nanti, tidak atas pemikiran KPU sendiri. Melainkan hasil pemikiran bersama para pihak dan pemangku kepentingan politik.
Dari FGD yang dilaksankan katanya, banyak mendapat masukan dan minta penjelasan lebih lanjut dari peserta terkait rancangan perhitungan suara di TPS. Dalam rancangan PKPU, perhitungan suara di TPS dibagi dua Panel. Panel A tiga orang KPPS untuk perhitungan suara Presiden dan DPD RI. Sedangkan Panel B empat orang anggota KPPS untuk perhitungan suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Rancangan perhitungan suara di TPS katanya, wajar mendapat masukkan dari masyarakat. Karena merupakan hal yang baru dari penyelenggaraan Pemilu, semenjak Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Dasar diusulkan pembagian dua Panel perhitungan suara di TPS, berangkat dari proses perhitungan suara di TPS pada Pemilu 2019 lalu. Perhitungan suara cukup lama, hingga larut malam. Dengan usulan dan rancangan dibuatkan dua Panel di TPS, akan terjadi efektif waktu perhitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu juga, ada beberapa masukan dan kritikan di beberapa pasal lain rancangan PKPU pemugutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 mendatang.
Intinya KPU membuka seluas- luasnya kepada masyarakat dan Partai Politik, untuk memberikan kritikan dan masukkan terkait rencana PKPU Pemilu 2024 mendatang. Sehingga peraturan tehnis penyelenggaraan Pemilu serentak yang dihasilkan berdasarkan usulan dan masukkan para pihak. Sehingga ke depan KPU menghasilkan Pemilu yang berkaitan dan demokratis seperti yang diinginkan semua pihak di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. (IM)


COMMENTS