SUMBAWA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa memusnahkan ratusan botol miras berbagi jenis, Sabtu (21/1/23) di Kantor Bupati Sumbawa.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni bir sebanyak 486 botol, Bram sebanyak 230 botol, tuak sebanyak 52 botol, anggur sebanyak 124 botol, Rum merk Captain Morgan 5 botol sebanyak 126 botol dan 4 jerigen dengan berisi penuh dan satu jerigen berisi separuh jumlah hasil sitaan 1.223 botol dan 4 jerigen minuman beralkohol 3 jerigen berisi penuh dan satu jerigen berisi separuh.
Miras tersebut didapatkan dari beberapa kegiatan yang dilakukan satuan polisi pamong praja seperti operasi gabungan, operasi rutin dan patroli rutin sejak tahun 2021 sampai dengan Januari 2023 telah ditindak secara non justitia ( pembinaan dengan barang bukti disita untuk dimusnahkan).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany, Seketaris Daerah Drs H.Hasan Basri .M.M, Asisten , Kasat Pol PP, Kapolres,Dandim dan OPD terkait.
Dalam Laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, S.Sos mengatakan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (IM)


COMMENTS