SUMBAWA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali melakukan penertiban terhadap pedagang pasar lama Utan, Minggu (8/1/23).
Penertiban dilakukan, lantaran masih ada pedagang yang nekat berjualan di lokasi pasar lama Utan, padahal sudah direlokasi ke tempat yang baru.
Menurut Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, dalam penertiban tersebut, PPNS melakukan penindakan hukum terhadap 10 orang pedagang yang terjaring penertiban. Yakni dibuat BAP dan diminta menandatangani pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“ Terhadap para pelanggar tersebut , hal ini merupakan tindakan persuasif yang terakhir, dan apabila masih ditemukan kembali dalam penertiban selanjutnya, maka akan dilakukan upaya hukum ke tingkat pengadilan,”demikian Kasat dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dasar penertiban ini, yakni Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 ketertibtan umum dan ketentraman masyarakat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol-PP. (IM)


COMMENTS