HomeHukrim

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Rokok Ilegal Pakai Truk Pendingin

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Rokok Ilegal Pakai Truk Pendingin

Sedang Asyik Nyabu, pencuri Handphone dan Penadahnya Ditangkap
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Dinas PRKP
Sembunyikan 70 Gram Sabu di Kos-kosan, Pria Asal Alas Diciduk Petugas Gabungan

SUMBAWA BESAR – Pengiriman rokok ilegal di Pulau Sumbawa menggunakan modus baru. Kali ini, pelaku memanfaatkan truk pendingin (reefer truck) milik perusahaan logistik yang digunakan untuk distribusi barang ritel modern.
Kantor Bea Cukai Sumbawa menyita 236.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kendaraan tersebut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp353,02 juta, dengan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih sebesar Rp177,592 juta.
Dalam perkara ini, dua sopir berinisial RH dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, S.E., Ak., M.Si., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10).
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Mataram menuju Pulau Sumbawa menggunakan truk pendingin bernomor polisi B 9319 VCF.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa kemudian menyisir jalur lintas Sumbawa–Bima. Pada Jumat (9/10), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 Wita, petugas menemukan kendaraan tersebut di salah satu gerai ritel modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang.
Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 236.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Rokok tersebut diduga disamarkan di antara muatan logistik komersial. Petugas juga menemukan indikasi penggandaan kunci boks kendaraan tanpa hak. Temuan itu masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Setelah penindakan, truk, barang bukti, dan kedua sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa dalam penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Oktober 2026, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua sopir ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H.; Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.; Kasdim 1607/Sumbawa, Mayor Inf. Amdatullah; serta Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Sukarman, S.TP.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumbawa mengapresiasi pengungkapan kasus itu. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan.
Sementara itu, Kajari Sumbawa menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Koordinasi antara penyidik Bea Cukai dan jaksa juga diperlukan agar penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Selain pengungkapan melalui truk pendingin, Bea Cukai Sumbawa juga melakukan penindakan melalui perusahaan jasa titipan. Selama Oktober 2026, dari jalur tersebut diamankan 144.080 batang rokok ilegal.
Secara kumulatif, hingga pekan ketiga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat penindakan sebanyak 2.278.815 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,407 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih sebesar Rp2,217 miliar.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: