PENGUMUMAN
PT SAMSUN TELAGA SURI
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT SAMSUN TELAGA SURI tentang Persetujuan Pengurangan Modal Perseroan yang dituangkan dalam Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. SAMSUN TELAGA SURI yang dibuat dihadapan Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra SH, M,Kn Notaris di Kabupaten Sumbawa dengan ini diumumkan kepada para kreditur dan pihak-pihak yang berkepentingan bahwa Perseroan akan melakukan pengurangan modal Perseroan, sebagai berikut:
Semula:
* Modal Dasar Perseroan sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
* Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menjadi:
* Modal Dasar Perseroan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
* Modal Ditempatkan dan Disetor sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kepada para kreditur Perseroan yang berkeberatan atas keputusan pengurangan modal tersebut dapat mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Perseroan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini, disertai alasan dan bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka Perseroan akan melaksanakan pengurangan modal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumbawa, 26 Mei 2026
Ttd
TARWAK KAPITAN
Direksi PT SAMSUN TELAGA SURI

COMMENTS