SUMBAWA (15 Juli 2025)— Fraksi Partai Golkar menyoroti keberadaan toko ritel modern berjaringan nasional yang dinilai mematikan usaha tradisional. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Muhammad Zain, S.IP dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Senin (14/7).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2023. Instruksi itu memuat larangan sementara pemberian izin baru kepada toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kami berharap pemerintah konsisten menerapkan instruksi ini. Toko-toko ritel modern telah menggerus eksistensi kios dan warung tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil,” tegas Zain.
Lebih jauh, fraksi ini juga meminta adanya revisi terhadap peraturan daerah yang mengatur toko ritel modern. Menurutnya, aturan yang ada saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan dan perlu disesuaikan agar lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.
“Perda yang ada perlu dikaji ulang. Jangan sampai toko-toko kecil semakin terpinggirkan oleh ekspansi ritel besar,” ujarnya.
Zain menegaskan, catatan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap Ranperda, melainkan masukan konstruktif untuk kebaikan bersama. Fraksi Golkar, lanjutnya, akan tetap bersikap kritis dan obyektif dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah.
“Kami berpihak pada kepentingan rakyat, terutama mereka yang selama ini tercecer dalam proses pembangunan,” pungkasnya.(IM)


COMMENTS