SUMBAWA -Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., memimpin Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Sumbawa pada Rabu, 25 September 2024.
Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., dalam rakor ini menyampaikan tugas dan wewenang Penjabat Sementara yakni Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggung jawab memelihara kenteraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Sumbawa, Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Serta melaksanakan tugas teknokratis lain, seperti menyelesaikan dokumen perencanaan, pelaksanaan program 2024, dan percepatan realisasi belanja, Jelasnya.
Pjs Bupati juga menekankan selama proses Pilkada berlangsung ASN harus memahami dan mematuhi semua peraturan dan menjaga netralitas selama periode Pilkada.
“Dilarang keras bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye politik atau menunjukkan dukungan terbuka terhadap kandidat manapun,” tegasnya.
Pjs Bupati juga mengharapkan para pimpinan setiap dinas dan badan untuk mengawasi stafnya selama periode pilkada. Serta diminta rutin melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas selama musim pemilu, tegasnya.
Pjs Bupati juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama proses Pilkada dan tidak terlibat dalam kampanye politik. Ia mengharapkan pimpinan dinas untuk mengawasi staf dan rutin melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas di tengah suhu politik yang meningkat. (IM)


COMMENTS