SUMBAWA- Mengenai upah dibawah UMR dan tidak sesuai waktu kerja, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menjelaskan bahwa UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Mengenai jam kerja/waktu kerja sudah diatur sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. sedangkan undang-undang ketenagakerjaan tidak/belum diberlakukan untuk pegawai honorer di pemerintahan.
Berkenaan dengan penerapan UMK dan waktu kerja, Pemda akan melakukan koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan dengan balai pengawasan ketenagakerjaan dan k3 pulau sumbawa. Selain itu, telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada usaha kecil, sedang dan besar seperti usaha pabrik, usaha toko dan lainnya tentang upah kerja dan waktu kerja.
Hal ini disampaikan Bupati guna menjawab pandangan Fraksi Gerindra dalam paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (10/7/24). (IM)


COMMENTS