SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan dukungan yang diajukan Bakal Calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati pasangan perseorangan H.Nur Yasin dan H. Sumardan.
Dari hasil rekapitulasi Vermin yang dilakukan KPU Sumbawa Barat, syarat dukungan yang diajukan pasangan perseorangan satu-satunya yang memasukan dukungan ke Silon memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumbawa Barat Herman JJayadi kemarin mengatakan, dari hasil rekapitulaai Vermin persyaratan dukungan nyang diajukan Paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga KPU Sumbawa Barat Senin (30/5) kemarin melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat.
Dari hasil rekapitulasi dalam verifikasi administrasi. KPU Sumbawa Barat menemukan syarat dukungan Tidak Memuhi Syarat (TMS) 1321, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 591. Sedangkan yang memenuhi syarat 10.708 dari total jumlah syarat dukungan yang dimasukkan ke Silon sebanyak 12.630 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Dan syarat dukungan juga diilengkapi surat pernyataan dan tandatangan pemilik KTP yang memberikan dukungan.
Selain itu, sebaran syarat dukungan tersebar semua kecamatan, delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Melebihi syarat minimal dukungan lima kecamatan.
‘’Syarat dudukungan yang diajukan Paslon melebihi syarat dukungan minimal 10.243 orang,”kata komisioner berbadan tegap ini.
HJ sapaan akrab komisioner dua periode ini menambahkan, jumlah syarat dukungan yang telah ditetapkan melalui rapat pleno oleh Paslon perseorangan atau non partai bisa memasukan syarat dukungan kembali. Seiring diterbitkan Surat Dinas KPU pusat Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Dimana katanya, paslon bisa memasukan syarat dukungan sebanyak-banyak lagi. Termasuk syarat dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hasil pleno kemarin. Usulannya mulai dari tanggal 3 hingga 7 Juni tahun 2024 mendatang.
Terkait dilalakukan verifikaai faktual syarat dukungan, akan dilakukan segera. Tehnis pelaksanaan dilakukan secara sensu. Mendatangi alamat atau rumah masing-masing orang yang telah memberikan dukungan yang dimasukkan ke Silon sebagai syarat dukungan.
Selain mendatangi rumah. Verfikasi faktual dukungan calon perseorang bisa dilakukan secara kolektif mengumpulkan orang yang memberikan dukungan pada satu tempat.
‘’Pengumpulan orang yang akan di Verfak oleh Paslon perseorang. Bukan oleh KPU. KPU hany melakukan Verfak oleh badan adhock dibawah KPU PPS yang telah terbentuk semua desa di KSB,’’tegas pria berbadan tegap ini.
Dan yang paling penting dalam pelaksanaan Pilkada, berharap dukungan masyarakat secara bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi memilih pemimpin yang akan memimpin daerah ini lima tahun ke depan.
KPU sebagai penyelenggara akan melaksanakan semua tahapan Pilkada dengan tetap berpedoman dengan aturan dan ketentuan penyelenggaraan untuk menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.(IM)


COMMENTS