SUMBAWA – Selama 14 hari operasi Pekat (26 Februari-10 Maret 2024) Polres Sumbawa telah melakukan razia terhadap aktivitas perjudian, miras dan prostitusi. Hasilnya polres Sumbawa mengungkap 23 kasus dan menangkap sebanyak 33 tersangka.
Rinciannya, 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, miras 17 kasus dengan 23 tersangka
Menurut Wakapolres Sumbawa Iwan Sugiarto dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (19/3/24), modus operandi untuk kasus perjudian jenis togel online pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. Pasal yang disangkakan pasal 303 Ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta.
Sedangkan modus operandi kasus prostitusi, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pelaku diancaman satu tahun empat bulan atau denda Rp 500 ribu.
Sementara untuk kasus miras, modus operandinya pelaku menjual miras pada kios pelaku tanpa izin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan miras di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru pelaku mengeluarkan untuk dijual. (IM)


COMMENTS