SUMBAWA- Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (22/1/24).
Hearing ini digelar menyusul Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang memberikan peluang sopir ambulance untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadul Kusasi, SH. Hadir Anggota DRPD komisi IV, Irwandi. Hadir dari Pemda, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa Serahlihuddin, Sari Indrawati SH.M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, dr. Nieta Ariyani Direktur RSUD Sumbawa dan Direktur RSMA Sumbawa A.A.Ngurah Oka B.S.
Poin solusi dari hearing tersebut, diperoleh rekomendasi untuk bersama – sama membantu tenaga sopir Ambulans dengan membuat SK sesuai dengan nomenklatur sesuai KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk diketahui sebelumnya, jajaran Komisi IV DPRD Sumbawa telah melakukan konsultasi ke Dikes Provinsi NTB terkait dengan Status dan Upah sopir Ambulance.
Dalam konsultasi tersebut diketahui bahwa terdapat Peraturan KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 yang memberikan peluang pada sopir Ambulance untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Inilah yang memberikan peluang kepada mereka untuk masuk dalam nomenklatur baru.
“Kami juga meminta pada direktur untuk meningkatkan insentifnya dan harapan kami agar bisa menyemangati teman-teman dengan peningkatan insentif, usulannya bisa berdasarkan jarak ataupun azas keadilan,” Tutur Irwandi.
Ditambahkan Madul, bahwa hal ini perlu ditelusuri bersama, terkait dengan SK, apakah kalau dirubah nantinya tidak mengalami kerugian dengan kebijakan yang diambil.
Menanggapi hal itu, pihak BKPSDM Sumbawa menjelaskan pihaknya sudah bersurat ke seluruh OPD untuk melakukan pemetaan non pegawai. Dalam surat edaran dari BKN tanggal 10 Januari 2024 meminta pemda melakukan penyusunan nomenklatur yang baru.
KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 lahir sehari setelah surat edaran dari BKN dan setelah ditelaah hanya ada sedikit saja perubahan.
“SMP dan SLTA sederajat dibuat untuk usulan berdasarkan nomenklatur yang baru, terisi dulu ABKnya agar bisa dilihat oleh pusat untuk menentukan usulan jabatan dengan batas waktu pengusulan 31 Januari 2024,” ungkap Kabid Sir.
Hal yang sama disampaikan perwakilan Dikes Sari Indrawati, SH.,M.H.Kes bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemetaan tenaga. Pihaknya juga sudah membuat usulan CPNS dan PPPK.
Terkait sopir dan cleaning service, pemda diberikan tugas untuk memasukkan dalam outsourshing dan tenaga mereka dibutuhkan.
“Kami sudah memikirkan gaji dan honornya, kami juga meminta sopir dan penjaga malam honornya dinaikkan. Setiap tahun kami ajukan kenaikan honor namun selalu terbentur dengan keuangan, mohon kami dibantu untuk advokasi di BKAD, untuk usulan sopir dan penjaga malam juga sudah kami ajukan,”Jelasnya.
Dalam pertemuan itu Ahamdul Kusasi, SH mengharapkan agar pola dan strategi berfikir agar tenaga non pegawai dapat terpenuhi haknya. Penderitaan sopir di RSUD dan Puskemas itu sama, dan butuh pemahaman apakah PPNPN sama dengan PPPK.
Ahmadul juga mempertajam terkait dengan SK sopir, apakah bisa di sesuaikan dengan nomenklatur yang baru kalau mau ikut dalam PPPK dan CPNS, kalau nomenklatur sopir tidak bisa ikut PPPK dan CPNS, dukungan untuk honor atau insentif status PKM kita adalah BLUD karena jumlah sopir ini tidak banyak dan bisa dihandle melalui BLUD.
“Teman-teman sopir ini menyelamatkan nyawa orang lain” Tambah Ahmadul Kusasi, SH.
“Kami di lembaga DPRD selalu mencari celah agar sopir bisa ikut seleksi PPPK. Ini tentang bagaimana kita memanusiakan manusia, lihat insentif dan perhatikan masa depannya.” Bagaimana strateginya agar ada nomenklaturnya yang memungkinkan sopir untuk ikut PPPK,”tambahnya. (IM)


COMMENTS