SUMBAWA- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam jawaban tertulisnya terhadap pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany menegaskan terhadap penempatan pegawai, pemerintah daerah sangat serius melaksanakan pembenahan dan pengembangan manajemen ASN. Termasuk mengupayakan agar penempatan PNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara. Selain itu juga,dalam rangka penataan pola karier (mutasi dan promosi) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan peraturan bupati sumbawa nomor 83 tahun 2020 tentang manajemen karier pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam memperkuat dan mengakselarasi penerapan sistem merit di pemerintah kabupaten Sumbawa.
Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan meritokrasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN) atas keberhasilan kabupaten sumbawa menerapkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara dengan predikat baik.
Selain itu juga di tahun ini Kabupaten Sumbawa memperoleh penghargaan BKN award 2023 dari BKN dengan kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian. Pemerintah kabupaten Sumbawa dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN dan pemanfaatan layanan digital ASN. (IM)


COMMENTS