SUMBAWA BARAT,intanmedia.com- Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) ingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan khususnya desa dan Kecamatan wilayah lingkar tambang tidak sembarang mengeluarkanSurat Keterangan Tinggal Sementara (SKTM) tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA). Karena hasil pantun lapangan ditemukan WNA mengantongi SKTM yang dikeluarkan desa.
Kepala Kesbangpoldagri Suharno kepada media ini menjelaslan, secara aturan SKTM bagi WNA, hanya bisa di keluarkan atau diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Atas temuan itu, SKTM yang dipegang oleh sejumlah WNA sudah ditarik dan diambil dari pemegang diangap tidak sah. Karena tidak dikeluarkan oleh llembaga pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
‘’Kita menemukan lebih dari lima WNA yang memegang SKTM yang dikeluarkan pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan,’’ katanya.
Terhadap kekeliruan ini, Kesbangpoldagri, telah menegur dan.membina pemerintah Desa dan kecamatan atas kekeliruan prosedur dan aturan terkait penerbitan izin SKTM. Pembinaan juga dilakukan ke semua desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Harapannya hal yang sama tidak terulang kembali di desa- desa lain. Karena tidak menutup kemungkinan tenaga kerja asing yang akan bekerja di wilayah administratif KSB semakin bertambah, seiring mengeliatnya kegiatan investasi di KSB. Diantaranya, pertambangan, pariwisata dan kegiatan investasi lainya yang terus dilirk investor untuk menanamkan modalnya di sejumlah sektor lain.
Selain itu Suharno juga mengingatkan, perusahaan atau agency yang mempekerjakan tenaga kerja WNA yang di wilayah KSB, agar mengurus SKTM sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, disiplin melaporkan tenaga kerja WNA sejak mulai kedatangan hingga pemulangan. Sebaliknya, jika masa tinggal telah habis seauai SKTM, segera melapor untuk diperpanjang kembali.
Intinya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja WNA, disiplin mengurus administrasi kependudukan sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Terutama SKTM untuk memastikan tempat tinggal WNA selama berada di wilayah KSB. Agar pemerintah, terutama Pemda Sumbawa Barat, mudah melakukan pengawasan dan pemantuan keberadaan WNA.
‘’Jangan melapor kalau WNA bermasalah,” pungkasnya. (IM)


COMMENTS