Sumbawa, 6 Oktober 2025 — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing atau konsultasi bersama sejumlah instansi terkait dan perwakilan perusahaan tambang PT Sumbawa Ngali Mining (PT SNM) di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P, didampingi Sekretaris Zohran, S.H, serta anggota Ademudhita Noorsyamsu, S.A.P., Muhammad Zain, S.IP., Ridwan, S.P., M.Si., Juliansyah, S.E., dan Ahmad Nawawi. Turut hadir pula Edy Syarifuddin dari Komisi I dan Syukri HS, A.Ma dari Komisi IV DPRD Sumbawa.
Hearing tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BAPPERIDA, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa. Hadir pula perwakilan Direktur PT Sumbawa Ngali Mining dan perwakilan DPC GMNI Sumbawa.
Rapat ini digelar untuk membahas aktivitas produksi pertambangan PT Sumbawa Ngali Mining, termasuk dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar area operasi tambang.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya transparansi dokumen perizinan, pengendalian dampak lingkungan, dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh pihak perusahaan.
Dari hasil pembahasan, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
1. Transparansi Dokumen Perizinan dan Lingkungan
PT Sumbawa Ngali Mining diminta segera dan secara proaktif mempublikasikan seluruh dokumen legalitas yang relevan, termasuk izin lingkungan, kepada masyarakat dan instansi terkait.
2. Penanganan Dampak Sedimentasi dan Mitigasi Bencana
Perusahaan diminta segera melaksanakan pembersihan lokasi dan normalisasi cekdam di Dusun Ngali, Dusun Terata, dan Dusun Bahagia yang berisiko tinggi terhadap dampak sedimentasi. Rapat juga menetapkan jadwal peninjauan lapangan pada 7 Oktober 2025, melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, DLH, camat, kepala desa, serta perwakilan GMNI.
3. Transparansi Program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat)
PT SNM diminta menyampaikan laporan PPM secara terbuka dan terperinci kepada masyarakat.
4. Perencanaan PPM yang Komprehensif
Komisi II menekankan pentingnya rencana PPM yang jelas, terukur, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaannya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi setiap kegiatan harus mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan keselamatan serta kesejahteraan warga sekitar,” tegasnya.
Hearing ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumbawa agar tetap berkelanjutan dan bertanggung jawab. (IM)


COMMENTS