SUMBAWA (2 Juli 2025) — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam (2/7) mulai pukul 20.30 WITA ini berlangsung di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum (Kabid P2U), Sukarman, S.TP, dan melibatkan sejumlah personil antara lain Kasi Opdal, Wadan Pleton I, serta anggota Regu 1 Pleton IV. Kegiatan dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan hukum, termasuk Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta ketertiban umum.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 295 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek yang dijual tanpa izin. Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dengan rincian, Lokasi pertama 10 botol arak tradisional kapasitas 600 ml. Lokasi kedua 34 botol arak jamu dan 15 botol arak bali. Lokasi ketiga 132 botol bir dan anggur merek komersial (termasuk Bintang, Guiness, API, Orang Tua, Atlas, dan Happy Soju) dan 4 botol arak bali
Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara para pemilik usaha diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya atau tanpa izin resmi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala guna menegakkan aturan dan menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami berharap para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait peredaran minuman beralkohol,” tegas Abdul Haris. (IM)
COMMENTS