SUMBAWA (26 Juli 2025) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan keseriusannya dalam menata kegiatan pertambangan rakyat (tambang rakyat) dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang berlangsung belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ansori menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya memberikan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah pertambangan.
“Kami memahami bahwa kegiatan pertambangan rakyat harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh merusak lingkungan. Oleh karena itu, Pemkab Sumbawa akan melanjutkan kajian komprehensif terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR),” tegasnya.
Kajian tersebut akan mencakup aspek penetapan wilayah, mekanisme legalisasi, serta analisis dampak lingkungan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah daerah juga membuka opsi untuk memfasilitasi proses perizinan apabila kegiatan tambang rakyat diarahkan untuk dilegalkan secara resmi.
Namun, Wabup menekankan bahwa setiap langkah yang diambil harus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Jika kegiatan pertambangan rakyat akan dilegalkan, maka proses perizinannya akan kami bantu fasilitasi. Namun semua itu tetap harus memenuhi standar perlindungan lingkungan dan keberlanjutan,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Wabup Ansori, bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mendorong adanya sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat penetapan WPR secara sah dan terarah.
Pemkab Sumbawa berharap tambang rakyat bisa menjadi sektor yang produktif, legal, dan ramah lingkungan.(IM)


COMMENTS