Sumbawa Besar, Senin (7/7/2025) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa, J. Syarafudin Jarot, M.P., atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Bupati Syarafudin Jarot, yang menjabat sejak 20 Februari 2025 berdasarkan pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto , menyampaikan rincian pelaksanaan APBD 2024. Diantaranya mencakup tingkat realisasi anggaran, capaian program prioritas, serta sejumlah tantangan yang dihadapi selama tahun anggaran tersebut. Penjelasan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Sumbawa dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Pansus ini akan melakukan kajian lebih dalam, mengevaluasi laporan keuangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan peran strategis legislatif dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah. “Pembahasan Ranperda ini akan memastikan APBD benar-benar mencerminkan prinsip good governance dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan masukan penting selama diskusi. Dokumen Ranperda dijadwalkan memasuki proses pembahasan Pansus, dengan target penyelesaian sesuai tata tertib DPRD.(IM)


COMMENTS