SUMBAWA- Isu mutasi perdana yang akan digelar pemerintahan Jarat-Ansori pasca dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa terus bergulir. Banyak pihak yang berspekulasi terkait nama-nama pejabat yang akan dirotasi. Terutama di sejumlah dinas yang diistilahkan ‘lahan basah’ ataupun ‘lahan kering’. Bahkan isu jual beli jabatan juga mewarnai rencana perombakan pemerintahan yang mengusung tagline Sumbawa Maju Unggul dan Sejahtera ini. Ada yang sampai mengisukan dalam pemerintahan Jarot-Ansori ini ada tim baperjagat bayangan yang mengontrol kebijakan dalam rencana mutasi ini.
Sebagai salah satu aktor utama di balik kemenangan Jarot-Ansori pada Pilkada November tahun lalu itu, H. Asaat Abdullah memastikan semua isu tersebut tidak benar.
Keberadaan tim dalam partai koalisi misalnya kata H. Asaat hanya sebatas memberi masukan kepada bupati sehingga Sumbawa Maju Unggul dan Sejahtera benar-benar bisa terwujud. Karena sebagai bagian dari tim koalisi merasa bertanggung jawab untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan dan penyusunan birokrasi yang layak sesuai dengan kemampuan serta kapasitasnya. Terlebih, background baik bupati maupun wakil bupati Sumbawa saat ini tidak lahir dari background birokrat.
“Kami ingin memastikan semuanya bersih. Clean & clear. Tidak ada jual beli jabatan, titipan ataupun karena kedekatan. Kami ingin pemerintahan saat ini lebih baik dari pemerintahan sebelum-sebelumnya,” kata politisi Nasdem ini, Jumat 18 April 2025.
H. Asaat menegaskan, dalam penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjadi wewenang penuh Bupati Sumbawa sebagai pejabat pembina kepegawaian. Hal itu merujuk pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 29 ayat 1 huruf e. Bahkan di dalam ayat 2 nya, bupati sebagai pejabat berwenang di tingkat kabupaten diwajibkan melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya. Sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Tidak sampai disitu, bahkan di dalam penataan birokrasi, Sekda juga mempunya peran yang sangat penting. Fungsi Sekda dalam hal ini meliputi membantu Bupati dalam menyusun kebijakan kepegawaian, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan melakukan pembinaan terhadap PNS di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Kami sebagai bagian dari tim koalisi merasa terpanggil dan bertanggung jawab mengawal dan mewujudkan pemerintahan Jarot Ansori ini berjalan sesuai aturan yang ada. Bahkan kami pastikan, kami tidak segan memberi kritikan bahkan lebih dari itu, apabila ada yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas anggota DPRD Provinsi NTB ini. (IM)
COMMENTS