SUMBAWA – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak terkait permasalahan pendirian gardu induk PLN di Dusun Empan, Desa Labuan Badas, serta insiden jatuhnya tiang listrik di lumbung pangan milik Kelompok Usaha Bersama (KUB) Uma Aru, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rabu (23/04) dan dipimpin oleh Muhammad Zain, S.IP. Turut hadir anggota Komisi II DPRD lainnya seperti Ridwan, SP., M.Si, Kaharuddin Z, Juliansyah, SE, Ahmad Nawawi, Ida Rahayu, S.AP, dan Ademudhita Noorsyamsu, S.AP.
Peserta hearing meliputi perwakilan PT. PLN Persero, Camat Labuan Badas, Kepala Desa Labuan Badas, perwakilan aliansi LSM, serta Ketua KUB Uma Aru.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga rekomendasi utama:
PLN Sumbawa diminta untuk merelokasi gardu induk yang didirikan di pekarangan milik warga Desa Labuan Badas.
PLN juga diminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami KUB Uma Aru akibat tiang listrik yang jatuh di lumbung pangan, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, dan dengan mekanisme yang berlaku di PLN.
Jika para pihak tidak menerima atau merasa keberatan dengan rekomendasi tersebut, DPRD mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Hearing ini adalah DPRD dalam menjembatani persoalan antara masyarakat dan pihak PLN, dengan harapan terciptanya solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. (IM)
COMMENTS