SUMBAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumbawa Tahun 2024. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk secara resmi untuk menangani pembahasan ini pun telah menjalankan sejumlah tahapan penting.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE., MM, menyampaikan bahwa masyarakat dapat turut ambil bagian dalam pengawasan proses evaluasi tersebut. Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan langsung berbagai informasi, data, atau fakta lapangan terkait proyek dan program pemerintah daerah, khususnya yang dinilai tidak terlaksana dengan baik atau menyimpang dari ketentuan.
“Jika ada informasi, data, fakta mengenai kondisi infrastruktur atau belanja pemerintah daerah yang tidak sesuai aturan atau tidak terlaksana dengan baik, maka sangat tepat jika dilaporkan saat ini kepada Pansus DPRD,” ujar Andi Rusni.
Laporan dapat disampaikan hingga tanggal 17 April 2024, melalui pesan pribadi (inbox/WA) kepada Ketua maupun anggota Pansus lainnya.
Tahapan yang Sudah dan Sedang Dilaksanakan Pansus DPRD Sumbawa antara lain: Pembentukan pimpinan Pansus, Pembahasan awal dokumen LKPJ 2024, Penjadwalan pemanggilan Dinas Teknis/OPD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),Telah dijadwalkan RDP dengan sejumlah OPD, seperti Bapenda, Bappeda, BKAD, Dikbud, Dikes, RSUD, Pertanian, Perikanan, dan lainnya; Konsultasi ke DPRD NTB dan DPRD Lombok Barat yang diagendakan hari ini, Kunjungan lapangan untuk melihat langsung realisasi program pembangunan tahun 2024.
Masyarakat yang ingin melapor diminta untuk menyertakan informasi yang jelas, seperti: Nama proyek atau program, Lokasi, Kondisi atau permasalahan yang ditemukan, Jika memungkinkan, disertai foto dan dokumen pendukung.
Dengan melibatkan publik, Pansus berharap dapat mengawal jalannya evaluasi LKPJ secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. (IM)
COMMENTS