SUMBAWA – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pelaksanaan tugas dan program kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Sukiman K.S.Pd.I, didampingi oleh Wakil Ketua H. Jabir, S.Pd., dan anggota lainnya, yakni Bunardi, A.Md., Pi, serta Syukri, HS.A.Ma.
Dalam rapat ini, turut hadir berbagai pihak terkait, seperti Kasubag TU, Kepala MIN, MTsM, dan MAN se-Kabupaten Sumbawa, serta Ketua DWP Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, Ketua PokJawas Madrasah dan PAI, Ketua APRI Kabupaten Sumbawa, Ketua IPARI Kabupaten Sumbawa, dan Ketua FKSPP Kabupaten Sumbawa. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas pelaksanaan program kerja dan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa di tengah tantangan dan potensi yang ada.
Sejumlah rekomendasi penting dari RDP ini, antara lain
Pertama, DPRD akan melaksanakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak guna membuka peluang kolaborasi anggaran antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Agama.
Kedua, Sosialisasi yang lebih intensif, Ditekankan pentingnya peningkatan sosialisasi mengenai layanan dan program kerja Kementerian Agama kepada masyarakat melalui media sosial, website resmi, serta kegiatan tatap muka.
Ketiga, mendorong lahirnya Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk perhatian terhadap lembaga pendidikan agama tersebut.
Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, diharapkan kolaborasi antara berbagai instansi dan masyarakat dapat semakin baik untuk mendukung pengembangan layanan pendidikan agama dan program-program dari Kementerian Agama di Sumbawa. (IM)
COMMENTS