HomeHukrim

Kapolres Sumbawa Paparkan Penanganan Kasus Sepanjang Tahun 2024

Kapolres Sumbawa Paparkan Penanganan Kasus Sepanjang Tahun 2024

Jangan Sok Jadi Preman, Polres Sudah Bentuk Tim ‘SIKAT’
Jelang Pilkada, Polsek Plampang Tingkatkan Patroli Malam Hari
Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Polisi Langsung Tangkap Pemuda Ini

SUMBAWA – Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP., menggelar jumpa pers di Ruang Rupatama Polres Sumbawa pada Selasa (31/12/2024) untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus selama tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan data terkait sejumlah kasus kriminal yang ditangani di wilayah hukum Polres Sumbawa sepanjang tahun 2024.

Kapolres melaporkan adanya peningkatan kasus kejahatan dalam kategori 3 C (Curat, Curas, dan Curanmor), yang mencatatkan angka 69 kasus pada tahun 2024, dibandingkan dengan 59 kasus pada tahun 2023. Adapun rincian kasusnya sebagai berikut:

Curas (Pencurian dengan Kekerasan) turun dari 11 kasus pada 2023 menjadi 5 kasus di 2024.

Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) turun signifikan dari 41 kasus pada 2023 menjadi 20 kasus pada 2024.

Pembunuhan tercatat meningkat dari 1 kasus pada 2023 menjadi 3 kasus pada 2024.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan penanganan kasus yang berhubungan dengan astacita atau program 100 hari Presiden, seperti pengungkapan 2 kasus perjudian dan 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam hal penanganan narkoba, Kapolres mengungkapkan adanya peningkatan jumlah kasus. Pada tahun 2023, terdapat 73 kasus narkoba yang berhasil diungkap, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 87 kasus. Jumlah tersangka yang ditangkap juga meningkat, dari 99 orang pada 2023 menjadi 126 orang pada 2024.

Kapolres menjelaskan, pada tahap penyidikan, terdapat 63 kasus yang sudah memasuki tahap P21 pada tahun 2024, dengan 11 kasus yang menjalani rehabilitasi (RJ). Sementara itu, terdapat 4 kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

Dalam hal barang bukti narkoba, pada tahun 2023, Polres Sumbawa berhasil menyita ganja sebanyak 545 gram dan sabu 701,75 gram. Sedangkan pada tahun 2024, penyitaan sabu meningkat menjadi 3.167,59 gram, dengan barang bukti lainnya berupa 42 butir ekstasi. Sementara itu, obat terlarang jenis tramadol pada 2023 ditemukan sebanyak 1.200 butir, namun pada 2024 tidak ada temuan tramadol.

Kapolres juga menyoroti tindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang meningkat dari 150 pelanggaran pada 2023 menjadi 178 pelanggaran pada 2024. Peningkatan tersebut termasuk pelanggaran penggunaan knalpot racing, di mana pihak kepolisian telah menindak sebanyak 3.142 kendaraan yang melanggar, dengan rincian 41 truk, 134 pickup, 146 minibus, 19 mobil penumpang, dan 2.802 sepeda motor. Selain itu, sebanyak 178 tilang dikeluarkan untuk pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 275 tilang lainnya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!