HomeHukrim

Pelajar SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Tujuh Remaja di Beberapa Lokasi

Pelajar SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Tujuh Remaja di Beberapa Lokasi

220 Kg Daging Babi yang Hendak Diselundupkan, Tertahan di Pelabuhan Tano
Curi HP Usai Karaoke, Pria Ini Diamankan Polsek Utan
Curanmor di Pekat, Polres Sumbawa Amankan Pelaku dan Penadah

SUMBAWA- A (14) pelajar SMP di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dicabuli 7 orang pelaku.

Aksi bejat para pelaku yang masih berusia anak ini terjadi di tiga TKP berbeda.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili saat kepada media, Rabu (11/9/2024), membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, korban sudah diperiksa. Terduga pelaku tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dua saksi masih kami amankan,” kata Regi.

“Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, korban keluar rumah pada awal September sekitar pukul 19.30 setelah isya.

Korban janjian dengan dua terduga pelaku di TKP pertama hingga terjadi aksi persetubuhan.

Setelah itu korban bertemu dengan lima terduga pelaku di TKP kedua hingga terjadi aksi persetubuhan.

Selanjutnya, korban bertemu dengan dua saksi di TKP ketiga tapi tidak terjadi aksi kekerasan seksual.

Hingga korban dicari oleh keluarganya karena tak pulang sampai larut malam.
Korban lalu pulang ke rumahnya pada pukul 23.00 Wita. Setelah pulang ke rumah, Ibu korban bertanya apa yang terjadi kenapa larut malam pulang.

Korban lalu mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari 7 terduga pelaku. Ibu korban lalu melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Polsek dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak Reskrim Polres Sumbawa.

Berdasarkan pengakuan dari 5 pelaku di TKP kedua, mereka patungan sama-sama 20 ribu jadi total 100 ribu hingga terjadi kekerasan seksual.

“Selama proses penyelidikan kami amankan 7 terduga pelaku dan 2 saksi disini. Nanti akan dirujuk ke Panti Paramitha untuk 7 APH agar bisa tetap bersekolah.
Dalam kasus ini kami gunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: