SUMBAWA- Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan kekhawatiran terkait permasalahan perizinan dan pengawasan usaha di daerah setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut fraksi PDIP, undang-undang ini menarik kewenangan perizinan, khususnya di sektor pertambangan, ke tingkat pusat, sementara lokasi usaha tetap berada di daerah.
“Hal ini menimbulkan tantangan signifikan dalam hal pengawasan, yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota,” Demikian salah satu pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan juru bicara Muhammad Tayeb dalam paripurna yang digelar, Kamis (8/8/24).
Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya harmonisasi antara peraturan daerah dan pusat untuk memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak mempersulit pekerjaan di daerah. Mereka meminta adanya forum dan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah agar masalah-masalah yang muncul di lapangan bisa diatasi secara efektif.
Fraksi PDIP menekankan pentingnya kepastian hukum dan langkah-langkah konkret dalam pengawasan untuk mencegah risiko yang mungkin timbul dari pengelolaan dan pengawasan usaha pertambangan.
Fraksi PDIP berharap akan ada penyesuaian regulasi yang dapat menciptakan chemistry yang baik antara pusat dan daerah, sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan tidak membebani pemerintah daerah secara berlebihan.(IM)


COMMENTS