SUMBAWA- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam penjelasannya terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menyampaikan belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp 1,99 triliun, bertambah sebesar rp 108,79 milyar atau 5,47 persen, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,10 triliun.
Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, menurut bupati secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
Seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian anggaran sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, kekurangan biaya jaminan kesehatan (UHC), pengalokasian sisa DBH-CHT tahun 2023, kekurangan anggaran listrik penerangan jalan umum, pembiayaan utang operasional RSUD sumbawa, belanja penyelenggaraan STQH, belanja pengendalian inflasi, belanja penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana, belanja program unggulan, belanja pokok-pokok pikiran DPRD, serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundangundangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, semula terjadi surplus sebesar Rp 30,09 miliar berkurang sebesar rp 52,17 milyar,sehingga terjadi defisit anggaran setelah perubahan sebesar rp 22,08 miliar. (IM)
COMMENTS