HomePolitik

Paripurna, DPRD Sumbawa Dengar Penjelasan Bupati atas Ranperda RPJPD

Paripurna, DPRD Sumbawa Dengar Penjelasan Bupati atas Ranperda RPJPD

Sejumlah Fraksi Minta Dirut RSUD Sumbawa Dievaluasi
Ketua DPRD Komit Support  Kemajuan Dunia Olahraga  
Ini Garis Besar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna, Senin (24/6/24). Paripurna ini digelar dengan agenda penyampaian penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam laporannya yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany menyampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD telah melalui tahapan yang cukup panjang. Diawali dengan penyusunan rancangan awal, konsultasi publik atas rancangan awal, penyempurnaan rancangan awal menjadi rancangan, pelaksanaan musrenbang RPJPD, penyempurnaan rancangan menjadi rancangan akhir, proses review oleh APIP, sampai dengan proses hari ini yaitu pembahasan rancangan akhir bersama DPRD yang bermuara pada penetapan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045.

Selain dari pada itu, proses-proses sinkronisasi yang bersifat hierarkis dengan pemerintah atasan juga telah dilakukan pada setiap tahapan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 yang ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan antara sekretaris daerah provinsi NTB dengan Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-provinsi NTB secara simultan pada tanggal 14 juni 2024 yang lalu.
Selanjutnya dengan proses pada hari ini akan bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga proses-proses penyusunan dokumen perencanaan yang menjadi derivasi dari RPJPD dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Pidato penjelasan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari naskah lengkap rancangan akhir RPJPD yang telah disampaikan sebelumnya, saya menyampaikan secara ringkas substansi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tersebut sebagai berikut:

Bab pertama, pendahuluan, memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antara dokumen RPJPD dengan dokumen rencana pembangunan sektor lainnya, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.

Bab kedua, gambaran umum kondisi daerah, memuat penjelasan terkait gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. selain itu bab ini juga memuat hasil evaluasi rpjpd tahun 2005-2025, trend demografi serta pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.

Selanjutnya bab ketiga tentang permasalahan dan isu strategis daerah yang merupakan hasil dari evaluasi RPJPD 2005-2025 yang masih menjadi tantangan untuk diselesaikan pada RPJPD 2025-2045. permasalahan tersebut meliputi penyelenggaraan semua urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang kemudian diformulasikan menjadi isu strategis daerah.

Sedangkan pada bab keempat dokumen rancangan akhir rpjpd memuat formulasi visi dan misi jangka panjang daerah.
formulasi visi dan misi jangka panjang daerah kabupaten sumbawa tahun 2025-2024 adalah menuju sumbawa mas (maju, adil, sejahtera) berkelanjutan, visi tersebut akan didukung dengan 8 misi, yaitu : transformasi pembangunan sosial berkelanjutan; transformasi pembangunan ekonomi daerah yang maju dan berkelanjutan; transformasi tata kelola pemerintah daerah; stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel; terwujudnya ketahanan sosial budaya, ekologi dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim; terwujudnya pembangunan infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan; terwujudnya sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas dan ramah lingkungan; mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Selanjutnya bab kelima memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045. selanjutnya dapat kami sampaikan arah kebijakan pemerintah daerah periodesasi 2025-2045 adalah : periode pertama (2025-2029) ditekankan pada penguatan pondasi transformasi, periode kedua (2030-2034) ditekankan pada meningkatkan kualitas transformasi pembangunan daerah, periode ketiga (2035-2039) ditekankan pada memantapkan kualitas transformasi pembangunan daerah, periode keempat (2040-2045) ditekankan pada mewujudkan sumbawa yang maju, sejahtera, adil dan berkelanjutan di tahun 2045. pada periode ini diharapkan terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar, memperoleh kualitas hidup dengan baik yang membentuk karakter manusia unggul dan berdaya saing.

Pada bab keenam yang menjadi bab terakhir adalah narasi penutup dari dokumen rancangan akhir RPJPD.

Adapun materi kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi NTB dan pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait indikator utama pembangunan dalam dokumen RPJPD menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen yang telah disampaikan sebelumnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!