SUMBAWA- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kamis (13/6/24).
Tujuan utama kunjungan ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa untuk periode 2024-2044, sebuah langkah penting dalam menentukan arah pembangunan ekonomi daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumbawa Tahun 2024-2044 tengah dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa. Komisi II selaku inisiator memperdalam substansi dari Raperda tersebut di Dinas Perindustrian Provinsi NTB Kamis 13 Juni 2014.
Hadir dalam Kunker komisi II Pimpinan dan anggota komisi II diantaranya : Bunardi, AMd. Pi, Ridwan SP, Mohammad Yamin, SE,. M. Si, Adizul Syahabuddin, SP, H. Edy Syahriansyah SE, Muhammad Tayeb, . M. Yasin Musamma SAP, Junaidi, H. Salman Al Farizi SH, Muhammad Faesal SAP.M.MInov,
Rombongan didampingi Kabag Program dan keuangan Usman SE.ME, beserta tim sekretariat lainnya, KPTA komisi 2 dan dari unsur pemerintah daerah hadir staf ahli politik, hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Artha SH, Sekdis Koperindag Zulkifli , S. Pi. dan jajaran. Diterima secara resmi pukul 10.30 oleh Plh. Kadis Perindustrian Provinsi NTB Lalu Luthfi, M.Si beserta kabid kerja-sama dan jajaran.
Dikatakan oleh Muhammad Yamin SE MSi bahwa pembentukan Ranperda ini untuk melaksanakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini mengatur bahwa RPIK ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur.
“Ranperda ini juga akan menjadi turunan dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021-2041 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021” urai Abe akrab sapaan Ketua BK DPRD Sumbawa.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua Komisi II Bunardi bahwa dalam rangka penyusunan Ranperda RPIK Kabupaten Sumbawa, Pemerintah daerah telah melaksanakan proses teknis dan penyelarasan teknis oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian Provinsi NTB.
Selain itu, Pemerintah Daerah telah menyusun dokumen Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa yang juga menjadi bagian dari kewajiban dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah.
Atas hal tersebut PLH Kadis Dinas Perindustrian Provinsi NTB Lalu Luthfi, M.Si memberikan apresiasi atas upaya Pemda dan DPRD Kabupaten Sumbawa menurutnya materi perda harus berpedoman dan mengacu kepada UU dan Perda RPIP Provinsi NTB. Diakuinya secara keseluruhan sudah memenuhi dan mencakup seluruh hal teknis.
Dikatakannya bahwa selain melaksanakan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, RPIK akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Industri di daerah kita. Ranperda ini akan menjadi panduan bagi pembangunan industri di daerah berdasarkan potensi sumber daya yang kita miliki, rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya juag diatur Kawasan peruntukan industri (KPI), dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
Dengan demikian, Ranperda tentang RPIK ini adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan-perundang undangan dan menjadi pedoman bagi pembangunan industri daerah kita sehingga investasi di sektor industri dapat meningkat karena akan memberikan kepastian bagi investasi dan penanaman modal bagi daerah kita. “Dengan adanya Perda RPIK ini, kita bisa optimis melaksanakan industrialisasi komoditi daerah yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional” ujar Lutfi.
Dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan beberapa hal terutama terkait industri di kabupaten sumbawa, ketersediaan bahan baku, industri pengolahan, infrastruktur, kawasan industri, isu lingkungan, nilai tambah produk, jalur pemasaran dan distrbusi serta ketersediaan bahan baku, peluang tenaga kerja dan perlindungan terhadal industri micro, kecil dan menengah dan diisentil juga anomali jagung.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota komisi mendiskusikan berbagai aspek strategis terkait pengembangan industri, termasuk peningkatan infrastruktur, kebijakan insentif bagi investasi, perlindungan lingkungan, dan integrasi dengan sektor lain seperti pariwisata dan pertanian.
Dalam diskusi tersebut menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan industri dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sumbawa secara keseluruhan. Para anggota komisi juga berkesempatan untuk mendengarkan masukan dari pihak Dinas Perindustrian Provinsi NTB, yang memberikan insight tentang potensi dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan visi pembangunan industri yang berkelanjutan.
Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sumbawa dalam memastikan bahwa pembangunan industri di wilayahnya berlangsung secara terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Sumbawa dalam jangka panjang. (IM)


COMMENTS