HomePemerintahan

Puluhan Bidan Pelamar PPPK Tiba-tiba Dinyatakan TMS, Begini Penjelasan BKPSDM

Puluhan Bidan Pelamar PPPK Tiba-tiba Dinyatakan TMS, Begini Penjelasan BKPSDM

Dewan Desak Pemda KSB Percepat Pengangkatan PPPK
Bupati Kembali Serahkan SK Pengangkatan PPPK
DPRD Sumbawa Gelar Hearing dengan Pemerintah Daerah Terkait Status Peserta PPPK Tahap I

SUMBAWA- Puluhan Bidan Pelamar PPPK di Kabupaten Sumbawa tiba-tiba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal sebelumnya mereka sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Pengumuman administrasi, kami dinyatakan lulus. Namun pada tanggal 23 kemarin kami cek akun, ternyata kami tidak diluluskan dengan alasan aturan dari pusat yang mengacu pada surat edaran. Mirisnya kami tidak diluluskan pas malam terakhir masa sanggah. Otomatis kami tidak bisa sanggah karena itu malam terakhir, ” tutur salah seorang pelamar kepada media ini.

Sementara , sebelum melakukan pendaftaran, ia bersama teman-temannya sudah berkonsultasi ke BKPSDM terkait syarat yang kemudian hari dijadikan alasan mereka tidak diluluskan.

“Kami sudah konsul, kami pertanyakan apakah bisa lulusan D IV Pendidik seperti kami bisa mendaftar atau melamar pada jabatan ahli pratama. Oleh pihak BKPSDM mereka bilang bisa. Berdasarkan hasil konsultasi kami langsung mendaftar, “jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Serahlihuddin membenarkan bahwa
Pada awal pengumuman mereka sudah dinyatakan MS. Namun begitu ada ketentuan dari pusat (Kesepakatan Kemenkes dengan BKN dan Kemenpan ) bahwa Bidan yang berkualifikasi pendidikan D4 tidak bisa melamar pada jabatan ahli pratama/TMS.

“Ini berlaku secara nasional. Bukan hanya di Kabupaten Sumbawa. Tapi ada beberapa upaya, kita mencoba bersurat agar D4 Kebidanan Pendidik Ini dapat diterima melamar pada jabatan itu. Namun sampai ini kita belum menerima jawaban ,”ungkapnya.

Disampaikan bahwa semua bidan pelamar jabatan ahli pratama tidak ada yang lulus, kecuali D4 Bidan Pendidik yang melamar jabatan lain, misalnya jabatan adminkes (Administrator Kesehatan). Karena memang disayaratkan dalam Edaran Kemenkes kualifikasi D4 kebidanan dan kualifikasi S1 Bidan pendidik bisa melamar di adminkes.

“Mungkin itu yang bisa memenuhi syarat. Tidak bisa untuk ahli pratama kebidanan yang mensyaratkan STR. Jadi secara nasional tidak ada satupun Bidan D4 kualifikasi pendidik ini yang bisa melamar,”jelasnya.

Yang jelas katanya, apa yang menjadi keputusan pusat itu yang dilaksanakan.

“Kami sangat berpihak kepada pelamar. Karena bayangkan jika jabatan itu tidak terisi kita juga yang rugi. Bayangkan 40 an, jabatan yan sudah kita usulkan kosong. Ini mengurangi jatah kita. Daerah juga rugi dengan hilang formasi itu. Tapi namanya kebijakan dari pusat, artinya kita mengikuti ketentuan pusat,” imbuhnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0