HomePolitik

Banggar DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Banggar DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan Terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Pemda Diminta Maksimalkan Pengelolaan Pasar Seketeng, Banggar : Hendaknya Menjadi Destinasi Wisata Belanja sekaligus Sumber PAD Andalan
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Banggar Dorong Pemda Perbarui Data dan Percepat Realisasi Belanja
Banggar DPRD Dorong Pemda Lakukan Penataan Kota Sumbawa Besar

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Paripurna pada, Rabu (6/9/23). Agendanya penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq didampingi Wakil Ketua 1 Drs.H. Mohamad Ansori, Wakil Ketua 2 Syamsul Fikri dan Wakil Ketua 3 Nanang Nasiruddin. Hadir Bupati Sumbawa Drs.H. Mahmud Abdullah.

Juru Bicara Banggar Adizul Syahabuddin, SP., M.Si. dalam laporannya menyampaikan, mencermati penjelasan Bupati Sumbawa, dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. Pada dasarnya BadanAnggaran DPRD dapat memahami Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023.

Dalam hal ini Badan Anggaran DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah agar dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-2019 beserta dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganTerhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup tersedia, Badan Anggaran DPRD dapat menyetujui untuk dilakukan penyesuaian seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN,pengalokasian belanja sisa Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD), serta belanja-belanja wajib dan mengikat atau mendesak lainnya.

Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.

Demikian juga di tengah kondisi daerah yang sedang menghadapi kemarau panjang dan terancam terjadinya kekeringan, Pemerintah Daerah harus hadir dengan segala kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok air minum dan air bersih masyarakat.

Demikian pula tahun ini yang disebut tahun Politik, Badan Anggaran DPRD berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga kondusifitas daerah. Potensi Sumber Daya Alam sebagai salah satu potensi Pendapatan Daerah adalah peluang yang harus mampu kita manfaatkan.

“Rugi besar, jika kita melewatkan kesempatan ini, karena tidak semua Daerah memilikinya dan belum tentu kita akan kembali memilikinya, diantaranya potensi Tambang, potensi hutan, potensi pariwisata, potensi perikanan dan kelautan serta potensi lainnya,” jelasnya.

Sehingga, strategi pertama untuk memanfaatkan kesempatan ini adalah mempersiapkan Sumber Daya Manusia Daerah yang baik dan berkualitas.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD menaruh perhatian terhadap upaya pemerintah daerah menurunkan angka stunting, menaikkan Indeks pembangunan manusia, meningkatkan Indeks pemberdayaan gender, menyiapkan anggaran perlindungan sosial, termasuk di dalamnya bantuan khusus penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) dan bantuan penataan lingkungan. Pada saat yang sama, SDM yang telah dipersiapkan harus mendapatkan lapangan kerja untuk menghasilkan produktivitas daerah, agar dapat mengembangkan sektor ekonomi baru yang dapat membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, untuk memberikan nilai tambah yang sebesarbesarnya. di sinilah peran sektor ekonomi hijau dan hilirisasi sebagai Window Of Opportunity kita untuk meraih kemajuan, karena Kabupaten Sumbawa sangat kaya sumber daya alam, termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta pertanian.

“Akan tetapi, kaya sumber daya alam (SDA) saja tidak cukup. jadi pemilik saja juga tidak cukup. Karena itu akan membuat kita menjadi bangsa pemalas, yang hanya menjual bahan mentah kekayaannya tanpa ada nilai tambah, tanpa ada keberlanjutan,”tambah Adizul.

Badan Anggaran DPRD mengarahkan Pemerintah Daerah harus menjadi Daerah yang juga mampu mengolah sumber dayanya, mampu memberikan nilai tambah, dan mensejahterakan rakyatnya. Dan ini bisa kita lakukan melalui industrialisasi. Industri yang sudah ada di daerah perlu didorong untuk mengoptimalkan pengusaha dan produk lokal, yang bermitra dengan UMKM, bermitra dengan petani, dan bermitra dengan nelayan, sehingga manfaatnya terasa langsung bagi rakyat kecil.

Badan Anggaran DPRD sangat memahami bahwa kekuatan fiskal kita masih tergantung dengan Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Pusat memprioritaskan pembangunan dari desa, pinggiran, dan daerah terluar yang pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, langkah- langkahStrategis dalam membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat harus dapat terbangun dengan baik, sehingga menghasilkan formulasi kebijakanyang pro terhadap daerah, khususnya Kabupaten Sumbawa. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!