SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat kesulitan mendata dan mengecek keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di areal project tambang batu hijau Kecamatan Maluk.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Suharno yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan kesulitan mendata dan mengecek keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja sejumlah perusahaan di project tambang batu hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Karena tidak diberikan akses oleh perusahaan. Alasannya belum ada persetujuan dari manajemen PTAMNT.
Secara aturan pengawasan terhadap tenaga kerja asing sangat penting dilakukan, guna mengecek kelengkapan secara administrasi dan memastikan jumlah tenaga kerja asing yang dilaporkan perusahaan. Serta memastikan job pekerjaan yang direncanakan perusahaan, tempat tempat tenaga kerja asing bekerja.
Selain itu, memastikan secara fisik pekerja asing, sesuai dokumen yang dilaporkan perusahaan tempat bekerja. Dan yang paling penting pemantauan dan pengawasan, upaya pemerintah mengantisipasi oknum tenaga kerja asing membawa misi lain, selain bekerja. Seperti berafiliasi dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI) Pancasila.
Ketentuan pengawasan dan pencegahan tenaga kerja asing yang berafiliasi dengan Ormas, diatur Surat Edaran (SE) kemendagri Nomor: 220/1485/SJ tentang pedoman pelaporan dan pengawasan Organisasi kemasyarakatan. SE itu katanya, tidak hanya upaya pencegahan dini terhadap oknum tenaga kerja asing berafiliasi dengan Ormas. Termasuk memantau sumber kas uang masuk.
‘’Kita belum bisa memastikan secara pasti tenaga kerja asing yang bekerja di project tambang batu hijau. Dan bagaimana aktifitasnya, sesuai apa tidak seperti yang direncanakan perusahaan. Kita belum bisa pastikan. Karena petugas belum diberi akses melakukan pengecekan dan pendataan oleh PTAMNT,’’ pungkasnya.
Terkait hal ini, Kesbangpoldagri Beberapa kali berkoordinasi dan bersurat secara resmi melakukan pendataan dan pengecekan keberadaab tenaga kerja asing. Namun, hingga saat ini belum diberi akses oleh PTAMNT memastikan aktifitas dan keberadaan tenaga kerja asing diareal tambang batu hijau.
‘’kita minta PTAMNT terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Pemerintah bekerja sesua dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,’’ tutupnya. (IM)


COMMENTS