HomePolitik

Bus Karyawan Tambang Kecelakaan, Dewan Tuding Perusahaan Lalai dan Harus Tanggung Jawab

Bus Karyawan Tambang Kecelakaan, Dewan Tuding Perusahaan Lalai dan Harus Tanggung Jawab

Proyek Smelter Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Lebih dari Sekadar Helm dan Rompi: AMMAN Tanamkan K3 sebagai Gaya Hidup
KTH Brang Lamar dan AMMAN Kolaborasi Hijaukan Hutan, Jaga Sumber Air di Sumbawa

SUMBAWA – Kecelakaan bus di jalan Lunyuk yang membawa karyawan tambang menuju project tambang Emas wilayah konsesi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMNT) di Dodo mendapat sorotan pihak dewan.

Pasalnya kecelakaan bus karyawan
PT Mineral Nusa Drillindo (MND) dan PT ISS yang merupakan sub kontraktor PT AMNT ini cukup parah. Dua orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 19 orang luka ringan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Namun di balik itu, politisi muda ini juga menyoroti kelalaian pihak perusahaan.

Menurutnya, dengan kasus yang terjadi, apa yang dilakukan dua perusahaan ini tidak hanya mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Tetapi juga menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan.

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya dari informasi yang diterima serta keterangan Kepala Disnakertrans Sumbawa, dua perusahaan tersebut ternyata belum melaporkan keberadaannya di Kabupaten Sumbawa.

Politisi Golkar ini menekankan konsekuensi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

“DPRD Sumbawa akan mengawasi dan mendorong penegakan hukum yang tegas. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerjanya,” tegas politisi santun ini.

Berlian juga mengingatkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Mulai dari santunan, perawatan medis, dan kompensasi lainnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya,” ujarnya.

Dia berharap kehadiran investor di Kabupaten Sumbawa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kehadiran investor seharusnya membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sumbawa, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan semata,” ungkapnya. Sebagai wakil rakyat, dia memastikan akan terus melakukam pengawasan agar investasi di sektor pertambangan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di bagian lain Berlian juga meminta agar pihak Disnakertrans terus meningkatkan pengawasan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi juga sangat penting.

“Kita semua harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi para pekerja di sektor pertambangan,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: