SUMBAWA- Juru Bicara Pansus DPRD Sumbawa Adizul Syahabuddin menyampaikan beberapa poin perubahan dan perbaikan terhadap Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa poin dimaksud sebagaimana dilaporkan dalam Paripurna DPRD, Selasa (18/7/23), yakni Perbaikan ketentuan mengenai masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak, Perbaikan ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan obyek pajak Perbaikan ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pelaporan bagi pejabat pembuat akta tanah atau notaris terkait perjanjian jual beli BPHTB yang dibuatnya.
Kemudian, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD (termasuk batas waktu penyampaiannya), Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak;
Perbaikan ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keberatan pajak, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan retribusi Perbaikan ketentuan mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi, Perbaikan ketentuan mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Berikutnya, Perbaikan ketentuan mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, Perbaikan ketentuan mengenai pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak, Perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi; dan Perbaikan ketentuan mengenai Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB. (IM)


COMMENTS